Akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa di Sleman

1 month ago 11

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa (DD) Tahap II mulai dilakukan. Pencairan kali ini sedikit berbeda lantaran ada penambahan dua syarat tambahan. Salah satunya adalah akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sekretaris Dinas PMK Sleman, Alhalik, mengatakan ada satu syarat pencairan lagi yaitu surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk pembentukan KDMP. Meski begitu, belum ada aturan besaran atau komposisi alokasi dari APBKal untuk KDMP.

BACA JUGA: Sultan HB X Tegaskan Stadion Maguwoharjo Bisa Dipakai Semua Tim Sepak Bola Termasuk PSIM Jogja

Begitupun pemberlakuan atau implementasi penggunaan alokasi APBKal apakah tahun ini atau tahun depan juga belum ada aturan lanjutan.

“Kalau penggunaan Dana Desa masih sama seperti kemarin-kemarin, seperti alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan dan berapa persen lagi untuk lainnya,” kata Alhalik dihubungi, Kamis (24/7/2025).

Pencairan DD Tahap II dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama disalurkan sebesar 60%. Apabila 60% DD Tahap II terealisasi, pencairan 40% sisanya baru bisa dilakukan.

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMK Sleman, Ratnaningsih, mengatakan salah satu syarat penyaluran DD Tahap II adalah surat komitmen dukungan APBDesa untuk pembentukan KDMP dan akta pendirian KDMP. Syarat ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025.

Melalui surat tersebut diinstruksikan kepada bupati/ walikota agar menerima dan mengadministrasikan file pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaikan dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa.

Penyaluran DD Tahap II akan dilakukan setelah dokumen file pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaikan dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN diterima.

Selanjutnya, DD Tahap II dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP. Adapun pagu DD 2025 untuk Kabupaten Sleman mencapai Rp127,35 miliar. Pagu ini naik sekitar Rp4 miliar dibandingkan 2024 yang hanya Rp123,08 miliar.

DD 2025 terbagi menjadi tiga kategori alokasi. Alokasi Dasar sebesar Rp66,28 miliar; lalu Alokasi Formula Rp57,45 miliar; dan Alokasi Kinerja untuk 14 kalurahan Rp3,61 miliar.

BACA JUGA: RSUP Sardjito Kembangkan Terapi Stem Cell, Jadi Harapan Baru Pengobatan Regeneratif

Penggunaan DD tersebut terbagi menjadi 10,9% dari pagu digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan 21,7% digunakan untuk Ketahanan Pangan. Selain itu, sebanyak 14,4% dari pagu digunakan untuk penanganan stunting dan sisanya 53,1% digunakan untuk prioritas lain sesuai kewenangan Desa/Kalurahan.

Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito, mengatakan Dana Desa menjadi salah satu pendapatan Pemerintah Kalurahan yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat. Penggunaan DD juga telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI No. 108/2024 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran DD Tahun Anggaran 2025.

“Untuk Dana Desa yang digunakan sebagai dukungan pembentukan KDMP diambilkan dari 3 persen dana desa yaitu untuk operasional Pemdes/ Pemkal. Tapi belum kami ambil, kami tunggu DD Tahap II cair dulu,” kata Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |