Sembilan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia di India yang berhasil dievakuasi dari kapal MV Sencer 1. (ANTARA - HO/KBRI Mumbai.)
Harianjogja.com, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Mumbai, India, memfasilitasi evakuasi dan pemulangan sembilan anak buah kapal Warga Negara Indonesia (ABK WNI) yang sebelumnya terlantar di kapal barang berbendera Tanzania MV Sencer 1 akibat kasus penelantaran.
Konsul Jenderal (Konjen) Indonesia di Mumbai Edy Wardoyo mengapresiasi semua pihak yang terlibat atas solidaritas dan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan para ABK WNI ini.
“Ini adalah contoh nyata diplomasi perlindungan WNI yang mengedepankan kolaborasi dan pendekatan kemanusiaan,” kata Konjen Edy dalam pernyataan resmi KJRI Mumbai yang diterima ANTARA di Jakarta, Ahad.
Pernyataan KJRI tersebut menguraikan bahwa proses sign-off atau persetujuan akhir dilakukan pada Kamis (26/6) setelah keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Mumbai tertanggal 25 Juni 2025 yang memberikan landasan hukum dengan pertimbangan kondisi darurat dan aspek kemanusiaan.
BACA JUGA: Banyak Beralih Fungsi, Pemkab Bantul Petakan Ulang Lahan Pertanian Produktif
Para ABK menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan penuh KJRI Mumbai sejak awal kasus dan mendapatkan dukungan serta bantuan dari KBRI New Delhi.
Selama lebih dari enam bulan, diketahui bahwa para ABK menghadapi kondisi berat, termasuk tidak menerima gaji dan pasokan kebutuhan dasar.
Berkat upaya advokasi hukum, bantuan logistik, dan fasilitasi repatriasi oleh KJRI Mumbai, kesembilan ABK akhirnya dapat meninggalkan kapal dan segera kembali ke tanah air.
Proses pemulangan ini merupakan hasil pendekatan dan kolaborasi intensif antara KJRI Mumbai, Direktorat Jenderal Perkapalan India (DG Shipping), Otoritas Pelabuhan Mumbai (Mumbai Port Authority), serta dukungan dari serikat pelaut internasional International Transport Workers’ Federation (ITF) dan National Union of Seafarers of India (NUSI).
“KJRI Mumbai kembali menegaskan komitmennya untuk terus melindungi WNI di wilayah kerjanya, termasuk dalam kasus-kasus ketenagakerjaan dan krisis kemanusiaan,” kata KJRI Mumbai dalam pernyataannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara