Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). (Freepik)
JAKARTA--Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menilai Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan salah satu opsi strategis untuk transisi energi, yang siap berperan dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional,” ujar Yuliot, di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Yuliot menjelaskan Indonesia sudah memiliki visi untuk mengembangkan tenaga nuklir sejak awal 1960-an. Langkah ini diawali dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).
Lebih lanjut, ia menuturkan pengembangan tenaga nuklir di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, hingga tercantumnya arah pembangunan PLTN dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
“Seluruh dokumen tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasikan PLTN pertama pada tahun 2032 dan mencapai kapasitas 44 GW pada tahun 2060,” ucapnya.
Dari total rencana 44 GW, lanjut dia, sekitar 35 MW akan dialokasikan untuk kebutuhan listrik umum, sementara 9 GW ditujukan bagi produksi hidrogen nasional.
Sesuai PP tersebut, porsi energi nuklir dalam bauran energi nasional diproyeksikan meningkat menjadi 5 persen pada tahun 2030, dan mencapai 11 persen pada tahun 2060.
Meski prospeknya besar, Yuliot mengakui bahwa pengembangan PLTN tidak lepas dari tantangan, terutama dari sisi pendanaan dan waktu pembangunan. Biaya investasi untuk satu unit PLTN dapat mencapai 3,8 miliar dolar AS, dengan waktu konstruksi sekitar 4–5 tahun.
Selain itu, kekhawatiran masyarakat terhadap risiko bencana alam juga menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah akan memperhatikan penuh mitigasi dan pengawasan yang ketat, serta kerja sama internasional untuk memastikan operasional melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































