UE Denda Platform X Rp2,3 Triliun atas Pelanggaran Aturan Digital

9 hours ago 4

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Eropa menjatuhkan denda Rp2,3 triliun kepada platform X milik Elon Musk setelah menemukan pelanggaran serius terhadap aturan Digital Services Act.

Salah satu temuan kunci investigasi menyoroti fitur tanda centang biru (blue checkmark). Komisi Eropa menilai fitur ini bersifat menipu karena memberi kesan bahwa pengguna telah diverifikasi, padahal status tersebut dapat diperoleh siapa pun dengan membayar "tanpa perusahaan tersebut memverifikasi secara memadai siapa yang berada di balik akun tersebut." Praktik ini dinilai melanggar kewajiban DSA yang mewajibkan platform daring untuk "melarang praktik desain yang menipu pada layanan mereka."

Denda tersebut juga mencakup dua pelanggaran signifikan lainnya. Pertama, kegagalan X dalam menyediakan repositori iklan yang memenuhi "persyaratan transparansi dan aksesibilitas DSA." Menurut siaran pers Komisi Eropa yang dilansir GSM Arena, Minggu (7/12/2025), repositori iklan yang mudah diakses sangat vital bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk "mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, operasi informasi terkoordinasi, dan iklan palsu."

Namun, repositori iklan X dinilai memiliki "fitur desain dan hambatan akses, seperti penundaan pemrosesan yang berlebihan, yang melemahkan tujuan repositori iklan." Informasi penting seperti konten iklan, topik, dan identitas badan hukum pembayar juga tidak tersedia dengan memadai.

Kedua, X dinyatakan gagal memenuhi kewajiban untuk memberikan akses data publik kepada peneliti. Ketentuan layanan X justru melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data tersebut secara independen, termasuk melalui metode pengikisan data (scraping). Proses akses yang diciptakan X dinilai "menimbulkan hambatan yang tidak perlu, yang secara efektif melemahkan penelitian terhadap beberapa risiko sistemik di Uni Eropa."


Komisi Eropa memberikan tenggat waktu spesifik kepada X untuk memperbaiki semua pelanggaran. Platform memiliki:

- 60 hari kerja untuk mengajukan tindakan perbaikan terkait tanda centang biru.

- 90 hari kerja untuk menyelesaikan masalah repositori iklan dan akses data bagi peneliti.

Setelah rencana aksi X diterima, Dewan Layanan Digital Komisi Eropa akan memiliki waktu satu bulan untuk memberikan pendapat. Selanjutnya, Komisi Eropa akan mengambil satu bulan lagi untuk mengeluarkan keputusan final dan "menetapkan periode implementasi yang wajar" bagi X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |