Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya

4 weeks ago 21

8000 hoki Data Akun server Slots Gacor China Terbaru Sering Lancar Menang Full Online

hokikilat List Platform website Slots Maxwin Japan Terpercaya Mudah Menang Full Terus

1000 hoki List Platform web Slots Gacor Singapore Terpercaya Gampang Menang Terus

5000hoki List Demo situs Slot Maxwin Myanmar Terbaik Sering Lancar Jackpot Full Banyak

7000hoki.com Login server Slots Gacor China Terpercaya Gampang Jackpot Online

9000hoki Data ID website Slots Maxwin Myanmar Terkini Sering Lancar Menang Banyak

List Situs game Slot Maxwin server Cambodia Terbaru Mudah Menang Full Non Stop

Idagent138 login Id Slot Terbaik

Luckygaming138 Akun Slot Gacor Terpercaya

Adugaming Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

kiss69 Daftar Slot Maxwin

Agent188 Id Slot Game Online

Moto128 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Betplay138 Akun Slot Anti Rungkat Online

Letsbet77 Id Slot Maxwin Online

Portbet88 Daftar Id Slot Terpercaya

Jfgaming Akun Slot Anti Rungkat

Mg138 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Adagaming168 Daftar Slot Maxwin Online

Kingbet189 login Id Slot Gacor Terbaik

Summer138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online

Evorabid77 Akun Slot Gacor

bancibet Slot Anti Rungkad

adagaming168 login Akun Slot Anti Rungkat Online

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama menyebut tunjangan insentif bagi guru non ASN pada RA dan Madrasah mulai dicarikan pada Juni 2025 mendatang.  

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Menag dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (8/5/2025).

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

BACA JUGA: Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |