Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya

1 week ago 12

8000hoki List Akun website Slot Maxwin Singapore Terpercaya Gampang Win Full Non Stop

hoki kilat online Top Akun situs Slots Gacor Vietnam Terbaik Pasti Win Full Non Stop

1000hoki.com Data ID website Slots Maxwin China Terbaru Mudah Lancar Win Full Online

5000hoki.com List Daftar website Slots Gacor Myanmar Terpercaya Gampang Jackpot Setiap Hari

7000hoki Situs website Slots Maxwin Cambodia Terbaik Sering Win Full Banyak

9000hoki.com List Platform web Slots Maxwin Japan Terkini Sering Lancar Win Online

Login game Slots Maxwin server Cambodia Terbaik Pasti Win Terus

Idagent138 login Slot Maxwin Online

Luckygaming138 Daftar Slot Terbaik

Adugaming Id Slot

kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Agent188 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Moto128 login Slot Terpercaya

Betplay138 Daftar Slot Game

Letsbet77 login Akun Slot Gacor Terbaik

Portbet88 Daftar Akun Slot Terbaik

Jfgaming Akun Slot Game Online

Mg138 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya

Adagaming168 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya

Kingbet189 login Akun Slot Maxwin

Summer138 login Id Slot Online

Evorabid77 login Slot Anti Rungkat Terpercaya

bancibet Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik

adagaming168 login Id Slot Game

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama menyebut tunjangan insentif bagi guru non ASN pada RA dan Madrasah mulai dicarikan pada Juni 2025 mendatang.  

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Menag dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (8/5/2025).

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

BACA JUGA: Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |