Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan anggaran Rp2,66 triliun untuk membajar tunjangan kinerja (Tukin) dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi/Kemendiktisaintek. Duit itu akan dibagikan kepada puluhan ribu dosen di seluruh Indonesia.
Pemberian Tukin ini lahir dari Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2025 tentang Tukin Kemendiktisaintek. Tukin ini akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN yang bekerja pada satker PTN (8.725 dosen), satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi (16.540 dosen) dan Lembaga Layanan Dikti (5.801 dosen).
BACA JUGA: Dosen ASN ISI Yogyakarta Ancam Lakukan Aksi Mogok, Tukin Tak Dibayar Sejak 2020
Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran tukin tersebut untuk 14 bulan, yakni 12 bulan regular, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.
“Sehingga nilainya adalah Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah bapak menteri [Mendiktisaintek] akan mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanannya,” ujarnya dalam Taklimat Media, Selasa (15/4/2025).
Tukin untuk dosen di lingkungan Kemendiktisaintek ini diberikan terhitung sejak Januari 2025. Penyalurannya masih akan menunggu peraturan teknis dari kementerian terkait. Termasuk, ketentuan terkait kesetaraan kelas jabatan maupun penilaian kinerja.
Besaran tukin yang diberikan adalah selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Contohnya, seorang Guru Besar di PTN Satker dikategorikan setara jabatannya dengan eselon II di Kemendiktisaintek.
Guru besar tersebut mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,74 juta. Sementara Tukin di Kemendikbud senilai Rp19,28 juta. Dengan demikian, Tukin yang akan diberikan kepada Guru Besar tersebut adalah Rp19,28 juta dikurangi Rp6,74 juta, yaitu sekitar Rp12,54 juta.
Selama ini sejumlah dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) nonremunerasi maupun Satker, tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Para dosen tersebut hanya menerima tunjangan profesi. Begitu pula dengan para dosen di Lembaga Layanan (LL) Dikti.
Sebelumnya, para dosen dari tiga kategori tersebut hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi. Para dosen di PTN Badan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU Remunerasi, selain mendapatkan ketiga jenis upah tersebut juga mendapatkan penghargaan serupa tukin yang disebut dengan remunerasi.
BACA JUGA: Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Demo, Tuntut Pencairan Tukin
Sri Mulyani meyampaikan Presiden Prabowo Subianto meminta dirinya bersama Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini untuk menggodok pemberian tukin bagi dosen yang belum menerima tukin.
Kini para dosen Kemendiktisaintek yang bekerja di PTN BLU nonremunerasi, PTN Satker, dan LL Dikti, akan mendapatkan upah berupa gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia