Tim Advokasi Eks Buruh Desak Sritex Membayar Sisa Uang Pemotongan Gaji

6 hours ago 1

Tim Advokasi Eks Buruh Desak Sritex Membayar Sisa Uang Pemotongan Gaji Pertemuan tim advokasi eks pekerja Sritex dengan kurator kepailitan Sritex di Dhamarroso Resto, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (4/11/2025). (Solopos - Bony Eko Wicaksono)

Harianjogja.com, SUKOHARJO – Proses pembayaran uang pemotongan gaji eks pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Tbk, Sukoharjo hingga kini belum selesai. Tim advokasi eks buruh PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Tbk, Sukoharjo, mendesak agar kurator kepailitan membayar sisa gaji eks pekerja pada Februari 2025 senilai Rp1,5 miliar-Rp2 miliar.

Disisi lain, proses lelang aset Sritex menunggu mekanisme yang dijalankan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo. Tim advokasi eks pekerja Sritex bertemu dengan kurator kepailitan Sritex di Dhamarroso Resto, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (4/11/2025).

Pertemuan itu difasilitisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan DPRD, Polres, dan Kodim 0726/Sukoharjo serta lembaga kerja sama (LKS) tripartit Sukoharjo.


Salah satu pengacara dari tim advokasi eks buruh Sritex, Machasin Rochman, mengatakan uang pemotongan gaji pekerja pada Februari 2025 tidak masuk dalam boedel pailit Sritex. Ia meminta uang pemotongan gaji pekerja pada Februari itu segera dicairkan sebagai hak karyawan yang harus dipenuhi.

“Selama ini, ada hal-hal yang masih mengganjal bagi eks pekerja Sritex. Di antaranya, pemotongan gaji pekerja pada Februari 2025. Kami berpandangan, pemotongan gaji pekerja pada Februari tidak ada kaitannya dengan boedel pailit Sritex sehingga harus dibayarkan. Kurator tidak bisa memberikan kepastian karena kewenangan sepenuhnya pada hakim pengawas,” kata dia.


Menurut Machasin, nominal uang pemotongan gaji 8.475 pekerja pada Februari 2025 di kisaran Rp1,5 miliar-Rp2 miliar. Solusi yang akan ditempuh tim advokasi eks buruh Sritex adalah berkomunikasi dengan hakim pengawas.

Selain itu, tim advokasi eks pekerja Sritex juga akan berkoordinasi dengan KPKNL Solo untuk mengetahui mekanisme proses lelang aset Sritex. Pesangon ribuan eks buruh Sritex menunggu proses lelang aset rampung.


“Tujuan kami hanya satu, yakni secepatnya hak-hak eks karyawan Sritex dipenuhi. Mereka sudah lebih dari delapan bulan menunggu dan menanti pesangon. Namun, hingga sekarang belum menerima,” ujar dia.

Sementara itu, seorang anggota tim kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan banyak isu berembus soal komunikasi antara tim advokasi eks pekerja Sritex dengan tim kurator terhenti. Kenyataannya, ia dan tim advokasi eks pekerja Sritex terus berkomunikasi dan berkoordinasi soal pemenuhan hak-hak eks pekerja Sritex.

Ditanya soal pembayaran uang potongan gaji pada Februari dan proses lelang aset, Denny menerangkan tim kurator ditunjuk hakim di PN Niaga Semarang dan kinerjanya diawasi hakim pengawas. Sementara pertanggungjawaban pekerjaan yang dijalankan tim kurator kepada kreditor di antaranya eks pekerja, bea cukai, dan lain-lain.

“Setiap langkah tim kurator harus mendapatkan persetujuan hakim pengawas. Kami hati-hati dan selalu berlandaskan hukum dalam menjalankan pekerjaan. Untuk proses lelang aset Sritex, sudah di-upload pada September. Kami hanya bisa menunggu karena lelang aset menjadi kewenangan KPKNL Solo,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |