Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik
Harianjogja.com, SOLO— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menangkap seorang perempuan berinisial SA, 22, yang diduga sebagai pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki di teras indekos wilayah Gendingan, Jebres, Solo, hanya beberapa jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang ternyata tinggal di indekos yang berada tepat di seberang lokasi penemuan bayi.
Pelaku ditangkap pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah jasad bayi ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan awal, SA diketahui melahirkan seorang diri di kamar kosnya pada malam hari tanpa sepengetahuan penghuni lain.
Usai melahirkan, bayi tersebut sempat menangis. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian membekap bayi hingga meninggal dunia. Pada pagi harinya, jasad bayi dimasukkan ke dalam plastik yang dibungkus jaket dan selimut, lalu dimasukkan ke dalam kardus sebelum diletakkan di teras indekos.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 dan/atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut.
Kasus pembuangan jasad bayi di Solo ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan anak, dukungan kesehatan mental, serta pengawasan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































