- PERISTIWA
- NASIONAL
Kejagung menegaskan tidak anti-kritik terhadap masyarakat dan beberapa pemberitaan dimuat media.
Selasa, 22 Apr 2025 18:13:36

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ada pemufakatan jahat berupa suap diterima Direktur Jak TV, Tian Bahtiar dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sehingga memuat berita menyudutkan institusi Adhyaksa.
Marcella dan Junaedi menyuap Tian agar memberitakan negatif mengenai Kejagung saat menangani kasus korupsi minyak goreng, timah, dan importasi gula. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ).
"Bahwa harus dilihat konteksualnya dari perkara ini sebagaimana yang sudah kami sampaikan tadi, ada permufakatan jahat yang disepakati oleh yang bersangkutan. Tiga orang ini melakukan apa? melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
Pemufakatan Jahat
Tian memberitakan pernyataan-pernyataan dari Marcella dan Junaedi melalui beberapa podcast, talkshow, dan seminar dengan mengundang beberapa narasumber lain. Mereka kemudian membangun narasi-narasi negatif terhadap Kejagung.
"Dengan informasi yang tidak benar dikemas untuk apa? mempengaruhi publik opini. Kemarin saya sudah sampaikan bahwa ada tiga peran yang dimainkan oleh para pelaku ini," kata Harli.
Harli menegaskan pengusutan kasus korupsi mulai dari minyak goreng hingga importasi gula menyebabkan terjadinya kerugian negara dan penyidik Kejagung menemukan indikasi terjadinya korupsi tersebut. Hanya saja, ketiga pelaku mengemas dengan narasi sebaliknya dan dan membangun pemahaman salah di masyarakat.
"Semua dalam rangka apa? pelemahan terhadap institusi. Untuk apa? untuk penanganan perkara supaya sesuai dengan kehendaknya," Harli menegaskan.
Kejagung Tidak Antikritik
Harli menegaskan Kejagung tidak anti-kritik terhadap masyarakat dan beberapa pemberitaan dimuat media. Pun yang dilakukan oleh Tian dilakukan secara pribadi dan tidak membawa institusi Jak TV pada saat itu.
"Bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas. Yang kedua bahwa yang dipersualkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik," kata Harli.
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih membayar sebesar Rp478,5 juta kepada tersangka Tian Bahtiar untuk membuatkan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung, terkait dengan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.
“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV news sehingga kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” jelas dia.
Selain itu, tersangka Junaidi Saibih juga membuat narasi dan opini positif bagi tim advokasinya, serta membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung, dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang kejaksaan,” ungkap Qohar.
Lebih lanjut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih turut menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara a quo di persidangan.
“Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan Youtube. Tersangka TB memproduksikan acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JakTV,” kata Qohar.
Adapun tindakan yang dilakukan ketiga tersangka, lanjutnya, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah maupun importasi gula.
Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kemudian untuk Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Artikel ini ditulis oleh


Selain Kasus Minyak Goreng, 2 Advokat dan Direktur TV Terlibat Perintangan Penyidikan Korupsi Timah
2 Advokat dan Direktur TV melakukan hal yang sama dalam penanganan rasuah komoditas timah dan impor gula.

Direktur JakTV Disangkakan Pasal OOJ Karena Pemberitaan Negatif Kejagung
Direktur JakTV, Tian Bahtiar (TB) ikut terseret dalam kasus penanganan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Jak TV Tersangka Kasus Berita Negatif Kejagung, Ini Kata Dewan Pers
Tian Bahtiar dianggap ikut merintangi penyidikan kasus yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

Kronologi Terungkapnya Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Seret Direktur JakTV
Tian Bahtiar diduga langgar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Ariyanto Bakri (AR) di antaranya, mobil-mobil mewah hingga kapal.


Kejagung tetapkan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Ada direktur TV nasional.

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
sumut 2 tahun yang lalu