- PERISTIWA
- REGIONAL
Peningkatan status terhadap IA setelah dilakukan olah TKP dan gelar perkara serta setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Selasa, 22 Apr 2025 21:12:00

Polres Pringsewu Lampung resmi menetapkan IA (13) pelaku perundungan ABG sebagai tersangka atau anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena kekerasan terhadap anak.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, mengatakan, peningkatan status terhadap IA setelah dilakukan olah TKP dan gelar perkara serta setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu," katanya Selasa (22/4).
Meski telah ditetapkan sebagai ABH, IA tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun tersebut.
“Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ABH namun proses hukum tetap lanjut,” ungkap Candra.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak.
“Pasal ini mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur lebih lanjut dalam hukum. Dan Penahanan bisa dilakukan jika berusia lebih dari 14 tahun atau melakukan tindak pidana yang ancamanya diatas 7 tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
IA ditetapkan sebagai ABH atas video viral yang memperlihatkan ia tengah merundung korban berinisial CHF (14) meski telah meminta maaf dan memohon ampun.
Artikel ini ditulis oleh

Y
Reporter
- Yosephin Suci Wulandari


ASN Polda Jambi Tega Cabuli Anak Kandung dan Keponakan
Dari keterangan pelapor, pencabulan dilakukan di salah satu rumah sakit dan rumah tersangka di Kota Jambi.
