
Petugas memberikan imbauan penertiban parkir, Rabu (14/11/2018). /Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja. Sultan meminta persoalan tersebut diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersama kepolisian dan pihak terkait.
Sultan menyampaikan hal itu saat ditemui di DPRD DIY, Senin (21/9/2026). Ia menyebut Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, telah mengeluarkan pernyataan mengenai persoalan tersebut.
"Ya kan Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan," kata Sultan.
Menurut Sultan, penanganan dugaan pungli di Alkid bukan menjadi urusannya. Ia menyerahkan penyelesaian persoalan itu kepada Pemkot Jogja dan kepolisian.
"Ya kan ada kepolisian, ada yang lain, biar selesai sama kota, itu bukan urusan saya," jelasnya.
Sultan juga mempertanyakan kewenangan juru parkir dalam menentukan pungutan terhadap pelaku usaha. Ia menyatakan khawatir pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah.
"Kalau saya ya terlalu saja, memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal. Itu aja." lanjutnya.
Sekda DIY Minta Semua Pihak Patuhi Aturan
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan kawasan Alkid telah memiliki aturan mengenai pemanfaatan wilayah. Aturan tersebut mencakup kegiatan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.
Ni Made menjelaskan, Pemkot Jogja juga telah menentukan lokasi yang dapat digunakan untuk parkir, baik di badan jalan maupun di kantong parkir. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu memahami ketentuan dan lokasi yang harus ditertibkan.
Ia menekankan pentingnya kesamaan niat untuk menjaga kenyamanan kawasan Alkid bagi masyarakat dan pengunjung. Menurutnya, kenyamanan tersebut perlu diwujudkan dengan menjalankan aturan yang berlaku.
"Ya kan semuanya harus punya niat yang sama, kalau semua menghendaki satu wilayah itu nyaman untuk di dikunjungi, dinikmati, ya sesuai aturan saja," kata Ni Made.
Ia mendorong semua pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ni Made juga mengingatkan bahwa keberadaan aturan perlu disertai penegakan agar pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya.
"Aturan disitu yang berlaku seperti apa gitu, memungkinkan tidak, boleh tidak," lanjutnya.
Berawal dari Pengakuan Pemilik Food Truck Bolosego
Dugaan pungli di Alkid sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok Mbak Dy Owner atau @dyahfardisa beredar luas. Pemilik usaha kuliner Truck Pedas Bolosego itu mengaku mengalami sejumlah pungutan ketika hendak berjualan di kawasan tersebut.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik yang diunggah Kamis (17/9/2026), Dyah menceritakan rencananya membuka usaha menggunakan food truck selama lima hari, yakni pada 16-20 September 2026. Namun, kegiatan berjualan itu menurut pengakuannya hanya berlangsung pada hari pertama.
Dyah menyebut pihaknya telah mengurus izin resmi untuk berjualan, termasuk hingga ke Keraton Jogja. Meski demikian, ia mengaku izin tersebut tidak membuatnya terhindar dari permintaan pembayaran di lokasi.
Menurut pengakuannya, seseorang yang disebut sebagai preman setempat meminta uang parkir truk sebesar Rp2,5 juta per hari. Setelah dinegosiasikan, nominal yang diminta disebut turun menjadi Rp1 juta per hari.
Pengakuan tersebut menjadi pemicu sorotan terhadap tata kelola pemanfaatan kawasan Alkid, terutama terkait pungutan kepada pelaku usaha. Kepolisian sebelumnya menyatakan mendalami informasi dugaan pungli tersebut.
Persoalan ini juga berkaitan dengan penegasan Keraton Yogyakarta bahwa izin berjualan yang diberikan kepada Bolosego sesuai ketentuan. Keraton menyatakan pungutan parkir dan permintaan lain yang dikeluhkan pelaku usaha bukan bagian dari proses perizinan Keraton.
Dengan adanya sorotan dari Sultan dan Sekda DIY, penyelesaian persoalan dugaan pungli tersebut kini diarahkan kepada Pemkot Jogja, kepolisian, serta pihak-pihak terkait. Status pungutan yang dikeluhkan pelaku usaha tetap perlu ditangani melalui pemeriksaan dan penegakan aturan oleh pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































