Sosok Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya

10 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Pencipta lagu sekaligus adik kandung dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores secara mengejutkan melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Istri dari Rizki Billar ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dalam keterangan yang diberikan Yoni Dores, Lesti Kejora telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.

BACA JUGA: Lesti Kejora Ikut Meriahkan Malam Indonesia Music Award 2024

Sebelum melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya, Yoni Dores sejatinya telah melayangkan somasi ke Lesti sebanyak dua kali. Namun, somasi dari Yoni Dores itu tak mendapatkan respons dari Lesti.

Oleh karena itu, Yoni Dores akhirnya melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Akibat pasal tersebut, Lesti terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dirangkum dari sejumlah sumber, Yoni Dores adalah pencipta lagu di industri musik Indonesia. Ia mengikuti jejak sang ayah dan kakak dengan aktif sebagai pencipta dan komposer lagu. Selain itu Yoni juga seorang aktivis hak cipta musik yang gigih.

Adapun sejumlah karya lagu yang diciptakan oleh Yoni di antaranya adalah "Ajunanya Buaya", "Mau Kemana", "Cinta Putih", "Cintaku Suci", "Keraguan", dan "Kuterima Cintamu".

Yoni Dores juga pernah mengaransemen lagu "Gadisku" yang dinyanyikan oleh Andre Gustian, vokalis grup band Lochness.

Selain menciptakan dan mengaransemen lagu, Yoni Dores juga mendirikan Bela Cipta Indonesia (BCI) serta Indonesia Royalty Watch (IRW-LIRA), dua organisasi yang berfokus pada advokasi hukum dan distribusi royalti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |