Sindikat Dolar Palsu Terbongkar di Banten, 5 Orang Ditangkap

1 hour ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA— Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat yang beroperasi di wilayah Banten. Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku berhasil diamankan yang diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

Kelima pelaku terdiri dari tiga orang broker, satu pemasok, dan satu orang yang disebut sebagai penyedia utama uang palsu. Penangkapan dilakukan melalui operasi bertahap yang berawal dari wilayah Kabupaten Tangerang hingga berkembang ke sejumlah lokasi lain di Banten.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan sejak awal April 2026.

"Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Pengungkapan bermula pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin AKBP Herry Azhar mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai broker berinisial AS, F, dan AA.

"Tiga orang diduga sebagai broker, diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga telepon genggam, serta tiga dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi ilegal tersebut.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan keterangan tersangka AS yang mengarah pada pelaku lain di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.

"Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara," terangnya.

Jejak jaringan kembali dikembangkan hingga ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas menangkap pelaku AHS di sebuah warung makan yang diduga berperan sebagai penyedia utama uang palsu.

"AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet," kata Arya.

Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna pendalaman lebih lanjut.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas dalam peredaran uang palsu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |