Satpol PP Kota Jogja Kembali Tertibkan PKL dan Gepeng di Pasar Kembang

4 hours ago 1

Satpol PP Kota Jogja Kembali Tertibkan PKL dan Gepeng di Pasar Kembang Satpol PP Kota Jogja menertibkan PKL dan gepeng di Pasar Kembang untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan. - Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan gelandangan-pengemis (gepeng) di Jalan Pasar Kembang, bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Jogja kembali menertibkan PKL di Jalan Pasar Kembang, Minggu (25/1/2026), setelah sebelumnya tindakan serupa dilakukan di lokasi yang sama.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan harian dan memberikan teguran kepada PKL maupun gepeng yang kedapatan beraktivitas di Kota Jogja. Meski demikian, masih ada PKL yang kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.

“Iya, PKL dan gepeng setelah ditertibkan kembali melakukan aksinya. Modalnya kucing-kucingan, meskipun cara bertindak kami sudah represif dengan mengamankan barang atau peralatan kerja mereka,” ujar Octo.

Sepanjang 2025, Satpol PP juga telah menyerahkan 13 pedagang ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjalani sanksi yustisi. Pedagang tersebut diberikan denda bervariasi, namun hal itu tidak menyurutkan aksi PKL.

Octo menambahkan, masih banyak PKL yang berjualan di sejumlah ruas jalan utama Kota Jogja, terutama kawasan yang menjadi pusat kunjungan wisatawan seperti Malioboro dan Stasiun Yogyakarta. Penertiban terakhir dilakukan di sisi selatan Stasiun Yogyakarta, tepatnya Jalan Pasar Kembang, oleh Bawah Kendali Operasional (BKO) Kemantren Gedongtengen pada Sabtu (24/1/2026).

“Lokasi ini menjadi perhatian kami karena PKL kerap menggunakan area tersebut untuk berjualan. Dari Satpol PP, kami mendorong upaya penertiban ke wilayah yang lebih dekat dengan lokasi pelanggaran,” jelasnya.

PKL yang menempati fasilitas umum dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan keindahan lingkungan, serta melanggar Perda DIY No.26/2002 tentang Penataan PKL. Petugas pun melakukan pengamanan terhadap barang dagangan atau peralatan mereka.

Selain PKL, petugas juga menertibkan gelandangan dan pengemis di sekitar kawasan tersebut. “Petugas memberikan imbauan persuasif agar mereka tidak kembali mengemis di sana,” tambah Octo.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban umum dan kenyamanan warga serta wisatawan yang beraktivitas di pusat kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |