MK Buka Opsi Pensiun Pejabat Berubah Jadi Uang Kehormatan

4 hours ago 5

MK Buka Opsi Pensiun Pejabat Berubah Jadi Uang Kehormatan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA—Skema pensiun pejabat negara disiapkan berubah menjadi uang kehormatan sekali bayar seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan DPR memperbarui aturan lama dalam waktu dua tahun.

Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Senin (16/3/2026), menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen jika tidak segera diganti.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut perubahan skema hak pascajabatan menjadi salah satu poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang baru.

“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” ucapnya.

MK membuka opsi agar sistem pensiun yang selama ini berjalan dapat diubah menjadi pemberian uang kehormatan satu kali seusai masa jabatan berakhir.

Selain itu, Mahkamah menekankan agar pengaturan besaran dan mekanisme hak keuangan tetap mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” kata Saldi.

Dalam putusannya, MK juga mengingatkan bahwa aturan baru harus disusun sesuai karakter jabatan, baik pejabat hasil pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan seperti menteri.

Aspek independensi lembaga negara turut disorot, di mana pejabat yang menjalankan fungsi strategis harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

Tak hanya itu, penyusunan undang-undang baru diminta melibatkan partisipasi publik, khususnya pihak yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Putusan ini berangkat dari penilaian bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan karena masih menggunakan struktur lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945.

Saat itu, pembagian lembaga negara masih mengenal istilah lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Kini, struktur tersebut telah berubah dengan hadirnya lembaga seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial.

Perubahan itu membuat dasar penentuan hak keuangan pejabat, termasuk pensiun, dinilai kehilangan pijakan normatif.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan DPR menghormati putusan MK dan akan segera mengkaji perubahan undang-undang tersebut. "Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat," kata Doli, Selasa (17/3/2027).

Ia menegaskan revisi undang-undang akan mencakup pengaturan pensiun hingga bentuk penghargaan bagi pejabat negara secara lebih proporsional.

"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |