Ilustrasi pemungutan suara. / Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Putusan tersebut dinilai dapat mengurangi beban teknis penyelenggaraan pemilihan.
MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai 2029 harus diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD, sedangkan Pemilu lokal akan memilih kepala daerah dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan dengan adanya pemisahan jadwal, pelaksanaan Pemilu tidak lagi menumpuk pada satu hari seperti sebelumnya. Hal ini menurutnya tidak akan membebani KPU selaku penyelenggara Pemilu.
“Kalau secara teknis ini menguntungkan bagi penyelenggara, bagi KPU. Secara tidak langsung meringankan beban penyelenggara dalam pelaksanaan teknis,” kata Ahmad Shidqi, Senin (30/6/2025).
BACA JUGA: TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
Ia mengungkapkan pelaksanaan Pemilu serentak sebelumnya cukup berat karena lima jenis surat suara harus dicoblos dalam satu hari. Selain itu, meski Pilkada berlangsung di hari berbeda, tumpang tindih pelaksanaan tetap terjadi karena dilaksanakan di tahun yang sama.
“Dengan putusan ini, karena memberi jeda waktu paling cepat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun untuk Pemilu lokal, maka secara teknis meringankan bagi KPU,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad menyebut pemisahan Pemilu tidak otomatis membuat biaya penyelenggaraan berkurang. Ia mengatakan, dikarenakan dilaksanakan dua kali otomatis ada anggaran Pemilu nasional dan Pemilu lokal yang masing-masing membutuhkan sarana prasarana dan petugas tersendiri.
Ketua DPD Partai Gerindra DIY, Danang Wicaksana, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK sebagai proses konstitusional. Ia memperkirakan keputusan ini akan memicu revisi sejumlah undang-undang.
“Sah-sah saja sebagai salah satu proses konstitusional. Ada beberapa Undang-Undang yang perlu adanya revisi. Yang jelas UU Pemilu sendiri harus ada revisi, kemudian UU Pilkada, mungkin UU Pemda, bahkan sampai UU Dasar yang menyatakan tentang Pemilihan Umum,” ungkap Danang.
Danang menegaskan, Partai Gerindra DIY tetap mempersiapkan struktur organisasi hingga ke tingkat paling bawah meskipun ada jeda waktu sebelum Pemilu berikutnya.
BACA JUGA: Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
“Bagi kami apakah itu nanti dilaksanakan atau belum, yang penting 2029 ada rentang waktu yang di antaranya tidak ada event politik. Artinya, kita sendiri sebagai parpol yang akan menciptakan event di bidang politik,” katanya.
Untuk sementara, Gerindra DIY fokus memperkuat konsolidasi internal dan jaringan akar rumput. “Strategi kita masih memperkuat struktur kami sampai paling rendah di masyarakat,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News