Salah Satu Lurah di Bantul Jadi Tersangka Kasus TKD, Ini Kata Bupati Halim

5 hours ago 5

Salah Satu Lurah di Bantul Jadi Tersangka Kasus TKD, Ini Kata Bupati Halim Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Harianjogja.com, JOGJA—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta para lurah atau kepala desa di daerah itu agar memprioritaskan persoalan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan ataupun pendapatan dari aset tanah kas desa (TKD).

"Ya saya mengimbau para lurah untuk memprioritaskan masalah akuntabilitas, akuntabilitas itu pertanggungjawaban," kata Halim menanggapi adanya seorang lurah yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi, di Bantul, Kamis (11/7/2025).

BACA JUGA: Terima Surat Teguran Kedua, PT YIP Masih Ngotot Mau Kelola Kawasan Industri Piyungan

Menurut dia, penyalahgunaan aturan dalam pengelolaan keuangan dan aset atau yang lebih jauh lagi tindakan korupsi, tidak mesti perbuatan yang menguntungkan bagi diri sendiri maupun pihak lain.

"Yang disebut korupsi itu tidak mesti menguntungkan diri sendiri, tidak mesti, misalnya saya mendapatkan pajak daerah, tidak saya setorkan ke kas daerah, kemudian seratus persen pajak yang saya terima ini saya bagikan ke fakir miskin, bahkan masih saya tambahi, itu tidak boleh," katanya.

Menurut dia, pendapatan daerah atau pajak yang dihasilkan dari pengelolaan aset harus masuk dulu ke kas daerah, walaupun dalam kenyataan pemegang kepentingan di satuan organisasi pemerintah tersebut tidak mengambil sepeserpun.

"Misalnya juga pajak restoran itu langsung setornya ke saya, ke Bupati, nggak setor ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), langsung saya gunakan untuk membangun talud, bahkan masih saya tambahi gaji saya, uang saya pribadi," katanya.

Menurut dia, apa yang dilakukan tersebut tetap menyalahi aturan meski dalam prakteknya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan pembangunan.

"Jadi, walaupun saya tidak mengambil untuk keuntungan pribadi tetap saja itu disebut menyalahi peraturan perundang-undangan, terutama penatausahaan keuangan daerah," katanya.

Dengan demikian, kata dia, akuntabilitas pengelolaan keuangan tersebut tidak main-main, sehingga pemerintah daerah menyerukan kepada seluruh lurah, seluruh pamong atau perangkat daerah untuk berhati-hati.

"Jadi, setiap pendapatan harus semuanya dicatat, seluruh pendapatan desa harus masuk kas desa dulu, dan dicatat baru dipergunakan, jangan langsung digunakan untuk membangun, walaupun secara substansi pemanfaatan untuk sarana prasarana itu baik, tetapi menyalahi aturan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |