Sidang dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (2/2/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Saksi Ari Murti membantah tudingan dana hibah pariwisata Sleman 2020 digunakan sebagai alat kampanye pasangan Kustini-Danang pada Pilkada Sleman 2020.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (2/2/2026).
Ari Murti, anggota DPRD Sleman periode 2019–2024, menegaskan tidak pernah mengetahui adanya pembahasan yang menjadikan dana hibah pariwisata sebagai instrumen politik untuk menggalang suara pasangan nomor urut 03.
“Saya tidak pernah tahu atau mengikuti pertemuan yang membahas dana hibah pariwisata dijadikan senjata utama untuk menggalang suara pasangan calon tertentu,” kata Ari Murti di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, ia menjelaskan keterlibatan anggota DPRD dalam mengawal proposal hibah dari masyarakat merupakan praktik yang lazim sebagai bagian dari fungsi representasi. Menurutnya, DPRD berperan menyampaikan informasi program pemerintah yang dapat diakses warga.
“Lazim. Kita ini kan penyambung lidah masyarakat. Kalau ada program pemerintah yang bisa diakses masyarakat, ya kami sampaikan,” jelasnya.
Ari mengakui, pada awal menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024, dirinya belum memahami secara detail batasan teknis pengawalan proposal, termasuk sejauh mana keterlibatan hingga tahap pencairan dana.
“Saat itu saya masih baru, jadi belum paham kawal-mengawal sampai sejauh apa. Saya hanya menyampaikan kalau ada program yang bisa diakses masyarakat,” katanya.
Ia juga membantah adanya penyelipan agenda kampanye saat menyosialisasikan informasi dana hibah pariwisata kepada masyarakat. Menurutnya, aktivitas politik dilakukan pada forum dan waktu yang berbeda.
“Kampanye ya di acara lain, di waktu lain. Tidak ada sangkut pautnya dengan dana hibah,” ucapnya.
Ari memastikan tidak pernah secara langsung mengimbau masyarakat di daerah pemilihannya untuk memilih pasangan Kustini-Danang dengan imbalan atau dikaitkan dengan dana hibah. “Tidak pernah,” ujarnya singkat.
Dalam keterangannya, Ari menyebut akses terhadap program hibah pariwisata Sleman 2020 tidak hanya dilakukan oleh anggota DPRD dari PDI Perjuangan, tetapi juga dari partai lain.
“Ada dari PAN, Nasdem, Golkar, banyak,” katanya.
Saat ditanya mengenai faktor dominan kemenangan pasangan Kustini-Danang pada Pilkada Sleman 2020, Ari menilai dukungan PDI Perjuangan yang memiliki basis massa militan menjadi faktor utama, sedangkan pengaruh dana hibah dinilainya relatif kecil.
“Kayaknya karena didukung PDI Perjuangan yang basis massanya militan. Kalau hibah, ada pengaruh, tapi kecil,” imbuhnya.
Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara keterangan Ari Murti menjadi bagian dari rangkaian pembuktian terkait dugaan pemanfaatan dana hibah pada Pilkada Sleman 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































