Saksi Kasus Febrie Adriansyah Dapat Pelindungan dari LPSK

2 hours ago 2

Newswire

Newswire Selasa, 25 Agustus 2026 14:57 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam memutuskan pemberian pelindungan, LPSK mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

LPSK Nilai Ada Potensi Ancaman

Susilaningtias menjelaskan pelindungan kepada FH mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan pelindungan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

LPSK juga menggunakan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan. Pertimbangan tersebut mencakup pentingnya keterangan yang dimiliki FH, potensi ancaman, dan situasi khusus yang melekat pada perkara.

Meski belum menemukan ancaman secara nyata terhadap FH, LPSK menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

Selain potensi ancaman, LPSK mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana sebagai bagian dari situasi khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.

FH Punya Informasi Perkara Asabri-Jiwasraya

Menurut Susi, FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Selama proses penelaahan permohonan pelindungan, FH juga dinilai kooperatif ketika menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

LPSK berharap pelindungan yang diberikan dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman. Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lancar.

Kejaksaan Agung Ajukan Permohonan

Permohonan pelindungan FH diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan FH sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan.

Selama proses tersebut, LPSK juga memberikan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi. Bentuknya antara lain pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan FH.

Dengan keputusan SMPL pada 18 Agustus 2026, LPSK memastikan FH memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan dengan mempertimbangkan informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |