Rugi Rp1,6 Miliar, Korban Koperasi BLN Lapor Polresta Solo

1 day ago 7

Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 23 orang dari berbagai daerah mendatangi Polresta Solo untuk membuat laporan dugaan penipuan investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau BLN, Rabu (4/6/2025). Kedatangan puluhan orang tersebut menambah jumlah korban penipuan koperasi tersebut dengan kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

BACA JUGA: Dua Nasabah Koperasi BLN Meninggal Dunia

Koordinator pelapor, Bejo Muslimin, mengungkapkan pelaporan ini dilakukan karena tidak adanya kejelasan terkait dana yang mereka simpan di koperasi tersebut. Sedikitnya ada 23 orang dari berbagai daerah termasuk Solo, Semarang, Boyolali, dan Klaten, turut melapor hari itu.

“Kami melapor ke sini karena kantor pusat BLN ini berada di Solo,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Mapolresta Solo. Bejo menjelaskan sebelum melapor ke polisi, ia bersama korban lainnya sudah berulang kali mencoba mendatangi kantor BLN di Jl Ronggowarsito, Banjarsari, Solo. Namun kantor tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

“Plang nama sudah dicopot, dan di jendela tertempel tulisan ‘tutup' terus. Dari situ kami makin curiga dan memutuskan melapor,” kata dia.

Menurut Bejo, total ada 23 orang korban yang ikut melapor hari itu. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta per orang.

“Kami dijanjikan akan mendapat bagi hasil 8 persen per bulan selama dua tahun. Tapi kenyataannya, ada yang kiriman dananya mandek, bahkan teman saya ada yang tidak pernah menerima sepeser pun sejak setor uang,” ungkapnya.

Bejo juga mengaku merupakan korban penipuan Koperasi BLN. Ia mengenal koperasi tersebut pada akhir 2023 saat memasang pendingin ruangan di salah satu pabrik rokok di Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali. Pabrik itu disebut masih satu manajemen dengan Koperasi BLN. Kemudian ia dikenalkan oleh seseorang kepada salah satu leader koperasi dan memutuskan meminjam uang Rp60 juta sebagai setoran awal.

“Waktu itu ada pegawai pabrik yang mengenalkan saya ke koperasi. Katanya, sekarang saatnya uang yang kerja buat kita. Cukup setor uang, minimal Rp1,2 juta, dapat untung Rp100.000 per bulan. Dari situ saya tergiur. Awalnya memang lancar, tiap bulan dapat. Bahkan teman-teman saya banyak yang menambah setoran,” jelasnya.

Namun memasuki awal 2025, sistem bagi hasil mengalami perubahan. Persentase keuntungan turun drastis dari 8 persen menjadi 2 persen. Bejo menduga Koperasi BLN melanggar sejumlah pasal, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ia juga menyebut inisial NNP sebagai pemilik BLN diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Kami berharap pemilik koperasi bertanggung jawab. Karena yang dibawa itu uang kami, para nasabah. Kami akan terus berjuang sampai hak kami kembali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |