Warga menyiapkan peralatan saat gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio kapasitas besar atau sound horeg di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Karnaval dengan iringan-iringan audio kapasitas besar tersebut diselenggarakan tiap tahun saat momentum selamatan desa atau setelahnya dalam rangka memeriahkan bersih desa yang diperingati pada bulan Suro pada penanggalan Jawa. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya - wpa.\\r\\n\\r\\n
Harianjogja.com, SURABAYA—Gubernur Jawa Timur Khofifah direkomendasikan untuk mengeluarkan Pergub aturan tingkat kebisingan terkait dengan adanya sound horeg yang belakangan banyak diributkan warganet.
Aturan ini direkomendasikanTim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan sound horeg.
"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman setelah rapat Tim-9 di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Didampingi anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin, Gus Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah itu sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.
"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Driver Ojek Online Gelar Demo di Kawasan Monas Jakarta
Oleh karena itu, Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan Pergub untuk pengguna sound horeg dengan izin dari pihak kepolisian, karena jajaran kepolisian selama ini belum bisa bertindak, karena belum adanya regulasi untuk sound horeg itu.
Anggota lain Tim-9 PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin, yang juga Ketua Satgas Aswaja Center, menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak langsung memutuskan "haram" seperti MUI Jatim, agar tidak terjadi benturan di masyarakat, karena itu hukum (haram/mubah) itu ditentukan pada melanggar-tidaknya regulasi pemerintah (pergub).
"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak, karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," katanya.
Tim-9 PWNU Jatim diketuai KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan KH Azhar Shofwan (Sekretaris Tim-9/Wakil Rais Syuriah) dengan anggota tim yakni Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma'ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr. Hardadi Erlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara