Rakor Akhir GTRA 2025 Digelar

2 hours ago 1

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul bersama Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar rapat Tim Koordinasi GTRA Kab.Bantul yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Bantul pada Jumat (5/12/25). Rapat koordinasi ini membahas penyelesaian status tanah tukar menukar yang terjadi pada tahun 1993 tetapi belum selesai secara administrasi pertanahan. Satu hal yang penting sebagai dasar tukar menukar Tanah Kas Desa yang telah ditempati tujuh (7) warga selama lebih dari 32 tahun, adalah nilai tanah pada saat tukar menukar terjadi pada tahun 1993. Pembangunan Selokan DAM Pacar di Wonokromo, Kapanewon Pleret telah beroetan penting dalam mengairi lahan pertanian seluas 79 Ha dan menjadi salah satu sentra produksi padi di Kab. Bantul.

Tim GTRA ini melibatkan unsur lintas sektor yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Komandan Kodim 0729 Bantul, Kepala Kepolisian Resor Bantul, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Bappeda Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa poin penting mengenai kronologis pengadaan tanah, nilai ganti rugi yang pernah diberikan, serta kewajiban pemerintah daerah yang masih belum tuntas sejak proses awal pengadaan tanah pada tahun 1993. Sehingga dengan diadakannya rapat ini menegaskan pentingnya rekomendasi dari penilai tanah yg independen dan profesional dan kompeten agar proses sertipikasi tanah dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Tri Harnanto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sekaligus Ketua Pelaksana GTRA 2025, dari aspek Tata Usaha Negara, syarat pendaftaran tanah sebenarnya telah terpenuhi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur ketentuan penggantian tanah, serta Berita Acara (BA) Pengadaan Tanah sebagai bukti administrasi awal yang sah.

Namun demikian, Tri Harnanto menegaskan bahwa aspek kewajaran nilai tanah tetap harus ditelaah kembali melalui penilaian profesional guna memastikan keadilan bagi semua pihak. Penilaian ini diperlukan sebagai dasar kuat untuk melanjutkan penerbitan sertipikat bagi warga yang telah menempati tanah tersebut selama lebih dari tiga dekade.

“Penilaian tanah harus dilakukan secara objektif oleh lembaga berkompeten, baik appraisal maupun BPKP. Ini menjadi dasar penting sebelum sertipikat diterbitkan, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Kami ingin memastikan hak warga benar-benar terlindungi,” jelas Tri Harnanto.

Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban lama yang belum tuntas sejak tahun 1993. Ia menekankan bahwa penilaian tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat sehingga nilai tukar menukar tanah setara dan dapat dipertanggungjawabkan. Abdul Halim berharap rekomendasi dari lembaga berwenang dapat segera diperoleh sehingga penyelesaian dapat dipercepat.

Rapat diakhiri dengan kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul akan segera melakukan konsultasi dengan lembaga berkompeten mengenai kewajaran nilai tanah. Setelah rekomendasi resmi diperoleh, sertipikat hak atas tanah akan segera diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga.

Melalui kegiatan GTRA, pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang mencakup penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga berperan dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), legalisasi aset, serta penataan akses ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |