Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJA–Petugas Rutan Kelas II A Jogja diduga melakukan pungutan liar (pungli).  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY, Lili menyampaikan pihaknya telah memberikan tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan pungli tersebut.

“Saat ini terduga pelaku telah dijatuhi pembebasan sementara dari jabatan untuk kepentingan pemeriksaan,” katanya, Senin (12/5/2025).

Lili tidak menyebut modus yang digunakan oleh petugas tersebut. Dia juga tidak membeberkan berapa petugas yang diduga terlibat dalam dugaan pungli tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan integritas petugas yang ada.

BACA JUGA: Mengenal Tes Kepribadian MBTI dan 16 Tipe Kepribadian, Cocokkan dengan Diri Anda

“Pemeriksaan yang masih berlangsung, jajaran Kanwil Ditjenpas DIY berkomitmen untuk bersikap netral dan profesional dalam menyelesaikan dugaan pungli ini,” ujarnya.

Koordinator Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW,  Baharuddin Kamba menyampaikan pihaknya meminta agar petugas yang bersangkutan tidak hanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya, namun perlu ada proses hukum, ketika petugas yang bersangkutan terbukti melakukan pungli terhadap tahanan yang ada di Rutan Kelas II A Jogja.

Menurut Kamba, kasus dugaan pungli di Rutan Kelas II A Jogja dapat digunakan sebagai pintu untuk membongkar kasus serupa yang terjadi di Rutan maupun Lapas di DIY.

“Karena kemungkinan terjadi pungli di Rutan maupun Lapas lainnya terbuka lebar apalagi tahanan atau narapidana yang berduit banyak guna mendapatkan fasilitas mewah,” katanya.

Dia pun mendorong agar aparat penegak hukum (APH) untuk turut melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |