Puluhan Pekerja Migran Jadi Korban Calo Tiket Konser BLACKPINK

17 hours ago 1

Puluhan Pekerja Migran Jadi Korban Calo Tiket Konser BLACKPINK Konser Blackpink di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (11/3/2023) malam - Antara

Harianjogja.com, TAIWAN—Konser grup vokal wanita Korea Selatan BLACKPINK di Kaohsiung, Taiwan, diwarnai praktik percaloan tiket yang merugikan puluhan pekerja migran. Insiden ini menjadi sorotan utama di tengah euforia comeback grup tersebut.

Seorang pria yang diidentifikasi sebagai Jia Nan, dilansir dari MNews Taiwan, Selasa (21/10/2025), dilaporkan oleh sesama pekerja migran setelah gagal memenuhi janji pembelian tiket konser BLACKPINK bagi rekan-rekannya.

Korbannya berjumlah sekitar 30 pekerja migran, sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina. Tercatat, tiga belas korban telah memutuskan untuk secara resmi mengajukan tuntutan.

Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) dan teman-teman satu kampung halaman mempercayakan uang pembelian tiket kepada Jia Nan karena ia menawarkan jasa dengan janji menjamin tiket.

Ketegangan memuncak di luar stadion, tempat konser BLACKPINK berlangsung pada Sabtu (18/10) malam, yakni hari pertama konser, ketika para penggemar yang marah mencari Jia Nan yang tidak mampu menyerahkan tiket yang dijanjikan.

Laporan menyebutkan bahwa "30 wanita mengepung dan mengalahkan satu pria" (Jia Nan) di luar tempat tersebut.

Polisi Cabang Zuoying kemudian bergerak cepat dan menangkap Jia Nan. Setelah penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa ia mengenakan biaya tambahan per tiket yang dijanjikannya.

Modus Operandi dan Pelanggaran Kepercayaan
Jia Nan mengenakan harga "mark-up" sebesar Rp1,51 juta per lembar. Harga tersebut jauh lebih mahal dari harga resmi yang sekitar Rp1,24 juta, sehingga dia mengambil komisi sekitar Rp270.000 per tiket.

Saat diinterogasi, ia mengakui menerima pembayaran tetapi gagal membeli tiket yang cukup. Ia beralasan tidak bisa segera mengembalikan uang dengan dalih "penarikan ATM terbatas".

Penyidikan Jia Nan telah dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Qiaotou untuk proses lebih lanjut atas tuduhan pelanggaran kepercayaan (Pasal 335 Hukum Pidana).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |