Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan oleh MK

20 hours ago 5

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Jumat, 04 Apr 2025 09:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol hari ini, Jumat (4/4). Putusan sidang dibacakan Penjabat Ketua Moon Hyung-bae. 

Delapan hakim MK mengesahkan keputusan pemakzulan Yoon imbas penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

"Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya," kata Ketua Hakim Moon. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yoon mengumumkan darurat militer hingga menentang Majelis Nasional, dengan demikian mengingkari prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi," kata Hakim Moon. 

"Ia mengabaikan struktur pemerintahan konstitusional dan secara luas melanggar hak-hak dasar rakyat melalui dekrit darurat."

"Tindakan-tindakan ini melanggar prinsip-prinsip dasar negara demokrasi, merusak tatanan konstitusional, dan menyebabkan kerugian serius bagi republik demokrasi."

"Kewenangan presiden diberikan semata-mata oleh Konstitusi, namun Yoon menjalankan kekuasaan darurat di luar batas konstitusional."

Pukul 11.22 KST atau 9.21 WIB, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menegakkan pemakzulan Yoon dengan suara bulat 8-0.

Yoon sebelumnya dimakzulkan parlemen Korsel melalui pemungutan suara pada Desember 2024 usai mendeklarasikan status darurat.

Setelah voting di parlemen, status pemakzulan itu bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Yoon digelar pada pertengahan Januari 2025.

Yoon juga seharusnya menghadapi pemeriksaan dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) terkait penyalahgunaan wewenang dan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer.

Namun, Yoon mangkir dari panggilan mereka selama tiga kali. CIO lalu meminta Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

Upaya penangkapan Yoon dari CIO berlangsung alot. Saat mendatangi kediaman dia, tim dihadang pendukung dan pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

CIO akhirnya bisa menangkap Yoon pada 15 Januari dengan tuduhan memimpin pemberontakan. Dia dibawa ke tahanan dan mendekam selama 52 hari.

Jaksa kemudian membebaskan Yoon pada 8 Maret. Mereka memutuskan dia tak bisa ditahan secara hukum. Pembebasan ini tak terkait dengan sidang pemakzulannya.

(isa/dal/chri)

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |