Polisi Naikkan Status Kasus Bangunan Ambruk Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan

5 hours ago 1

Polisi Naikkan Status Kasus Bangunan Ambruk Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) saat memberi keterangan di RS Bhayangkara, Surabaya, Kamis (9/10/2025). (ANTARA - HO/MJU)

Harianjogja.com, SURABAYA— Pihak kepolisian menaikkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan usai gelar perkara tim gabungan penyidik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan setelah peningkatan status tersebut, pihaknya segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan. Dari total 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa orang yang keterangannya dinilai perlu didalami lebih jauh.

“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Abast, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pihak pengelola pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian. Namun, hanya keterangan yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam pada tahap penyidikan.

“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.

Abast menambahkan tim gabungan penyidik telah dibentuk sejak 29 September, segera setelah peristiwa ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny yang menyebabkan puluhan korban jiwa dan luka-luka.

Tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli konstruksi dan ahli bangunan, untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa tersebut. “Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” kata Abast.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |