Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026). (ANTARA - Imamatul Silfia)
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh di dua institusi strategis tersebut.
Menurut Purbaya, penindakan hukum yang dilakukan KPK justru membuka ruang evaluasi internal guna memperkuat integritas aparatur serta sistem pengawasan.
“Itu menjadi titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan Kementerian Keuangan akan bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Selama pemeriksaan berlangsung, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para pegawai yang terlibat.
Namun demikian, Purbaya menekankan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hormati proses hukum. Dari sisi internal, tentu akan kami tinjau juga sanksinya,” ujarnya.
Sejumlah opsi disiplin telah disiapkan, mulai dari rotasi jabatan hingga pemberhentian dari status kepegawaian di Kementerian Keuangan.
“Kalau memang terbukti melanggar, bisa saja diberhentikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, di Kalimantan Selatan, tepatnya KPP Banjarmasin,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta.
Terkait materi perkara, KPK masih melakukan pendalaman apakah kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau pemerasan.
“Masih kami dalami,” katanya.
Selain di Banjarmasin, KPK juga melakukan OTT terpisah di Jakarta yang menyasar pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Hari ini ada dua OTT. Satu di Banjarmasin dan satu lagi di Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh.
Ia menegaskan kedua penindakan tersebut merupakan perkara berbeda dan tidak saling berkaitan.
“Beda kasus,” tegasnya.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































