Harianjogja.com, SLEMAN–Aparat kepolisian menangkap tiga orang yang terlibat dalam penganiayaan seorang pengantar makanan aplikasi daring di pintu masuk kampus Universitas Gadjah Mada (UGM). Kesalahpahaman yang berujung cekcok ini membuat seorang pengantar makanan mengalami luka di bagian hidung.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko menjelaskan aksi penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di pintu masuk kampus UGM pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Dijelaskan Tjatur penganiayaan dalam kaus dilakukan pelaku DR (25), DS (47) dan JB (42) asal Sleman kepada korban FB (26) asal Magelang.
BACA JUGA: Berawal dari Kencan Online, PNS Wanita di Sleman Disekap dan Diperas
Tjatur menjelaskan kejadian ini bermula kala korban FB yang bekerja sebagai pengantar makanan dari aplikasi daring hendak mengantarkan orderan ke dalam kampus UGM. Namun hendak memasuki pintu masuk kampus, motornya hampir bersenggolan dengan salah satu kendaraan yang ditunggangi pelaku yang saat itu hendak putar balik.
"Ada sekelompok [orang] bisa dibilang Debt Collector (DC) jadi dia mengejar target atau bagaimana kemudian yang dikejar itu masuk ke UGM. Kemudian dia mutar balik dan pas mutar balik itu secara tidak sengaja ada pengantar makanan mau mengantar makan, jadi mau nabrak," ungkap Tjatur pada Kamis (8/5/2025) di Mapolresta Sleman.
Dari insiden tak disengaja itu lalu timbul kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Lantaran terjadi cekcok antara korban dan pelaku, beberapa orang sempat coba melerai perselisihan ini.
"Saling kesalahpahaman kemudian saling mengumpat, kemudian saling dorong-dorongan. Ada sebagian teman mereka yang melerai, cuma ada tiga yang mukul. Kesalahpahaman intinya," jelasnya.
Akibat insiden ini, korban kata Tjatur mengalami luka di bagian hidung dan nyeri di bagian rahang. Korban juga telah melakukan visum atas insiden ini. "Korban luka di bagian hidung, sudah visum," ujarnya.
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Bulaksumur untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya petugas Polsek Bulaksumur telah melakukan penyelidikan dan menahan pelaku di Rutan Polsek Bulaksumur.
Pelaku terancam disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor, satu kwitansi pembayaran UGD dan sejumlah pakaian.