Daun kratom yang memiliki efek dan masuk dalam kategori tanaman narkotika. - Dok. BNN
Harianjogja.com, JAKARTA—Praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah apartemen kawasan di Jakarta Pusat berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026) malam. Satu orang terduga pelaku berinisial R (25) turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi yang dijadikan laboratorium rahasia atau clandestine lab di wilayah di Jakarta Pusat, tepatnya di kawasan Senen.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan penindakan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah tim melakukan pengintaian dan memastikan aktivitas produksi narkotika berlangsung di lokasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tim Unit 2 Subdit 1 berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah unit apartemen di kawasan Salemba, Senen, yang dijadikan lokasi produksi," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika. Barang tersebut meliputi tembakau sintetis siap edar, ganja, serta bibit tembakau sintetis.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, hingga alat semprot yang diduga digunakan dalam proses pembuatan.
"Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi," ucap Indah.
Total barang bukti yang diamankan di antaranya bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kilogram tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik.
Indah mengungkapkan, peredaran narkotika jenis ini dilakukan melalui media sosial yang mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.
"Untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli," katanya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































