Poin-poin Pernyataan KPK OTT Bupati Tulungagung: Setoran OPD Terkuak

8 hours ago 6

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran target uang yang diduga diminta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Dari target mencapai Rp5 miliar, realisasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Peras Kepala OPD Targat Rp5 Miliar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan angka tersebut berasal dari permintaan kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4) malam.

Minta Uang Lewat Ajudan

KPK mengungkap dua pola yang digunakan dalam praktik dugaan pemerasan tersebut. Skema pertama dilakukan dengan meminta uang secara langsung maupun melalui perantara ajudan kepada para kepala OPD.

Besaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar, tergantung pada posisi dan kewenangan masing-masing pejabat.

Skema kedua dinilai lebih sistematis, yakni melalui pengaturan anggaran di OPD. Dalam praktik ini, Gatut Sunu diduga menawarkan penambahan atau pergeseran anggaran, lalu meminta bagian tertentu dari nilai tersebut.

Modus Mutasi Jabatan

“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” kata Asep.

Dalam skema tersebut, KPK menyebut Gatut Sunu bahkan menetapkan potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran tambahan yang diberikan.

“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” jelasnya.

Terjaring OTT

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari berselang, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya terkait anggaran tahun 2025–2026.

Temuan ini memperlihatkan pola dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu layanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |