Oleh: Muhammad Ali Sa’id dan Sujiyati
Sektor perbankan Indonesia sejak era 1980-an hingga awal 2010-an didominasi model intermediasi konvensional. Penyaluran kredit—terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konsumsi—mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent banking): agunan, riwayat kredit bersih, serta laporan keuangan historis. Meski menjaga stabilitas sistem, pendekatan ini menghambat inklusi finansial, meninggalkan jutaan UMKM dan individu berpendapatan rendah dalam kesenjangan kredit (credit gap).
Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pra-FinTech, segmen unbanked dan underbanked ini kesulitan mengakses layanan formal karena minim agunan, riwayat kredit, atau pemisahan aset pribadi-bisnis. Inilah celah yang diisi oleh FinTech Lending, khususnya Pinjaman Online (Pinjol) atau Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang muncul sejak pertengahan 2010-an.
Pinjol menawarkan akses cepat, proses digital sepenuhnya, dan pencairan dalam hitungan menit—tanpa agunan atau prosedur rumit. Bagi jutaan UMKM dan individu yang membutuhkan dana mendesak, Pinjol menjadi “malaikat penyelamat” yang menjembatani kebutuhan likuiditas.
Perkembangan Industri Pinjol (Data OJK per September 2025)
- Platform pinjol resmi berizin: 96 platform
- Total penyaluran kumulatif: > Rp970,95 triliun
- Outstanding pembiayaan: Rp90 triliun (tumbuh 22,16% YoY)
- Rekening peminjam aktif: >30 juta akun
Angka-angka ini mencerminkan efisiensi luar biasa Pinjol dalam menyalurkan dana ke masyarakat.
Risiko Sosial: Pedang Bermata Dua
Di balik kemudahan, Pinjol menyimpan ancaman serius. Artikel ini menganalisis dinamika Pinjol di Indonesia, mengidentifikasi tantangan utama, dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk ekosistem yang berkelanjutan.
Dualisme Pasar: Legal vs. Ilegal
- Pinjol Ilegal Ribuan entitas ilegal beroperasi tanpa izin OJK, menawarkan bunga mencekik, penagihan agresif (teror, pemerasan, doxing), dan pelanggaran privasi. Mereka menargetkan segmen risiko tertinggi yang ditolak bank dan Pinjol legal.
- Pinjol Legal Meski diawasi OJK, tetap menghadapi tantangan:
- Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90/NPL) per Agustus 2025: 2,6% (masih di bawah ambang batas 5%, tapi margin risiko tipis)
- Bunga tinggi (APR efektif tinggi untuk segmen mikro)
- Potensi algorithmic bias dalam credit scoring AI
- Tantangan Pengawasan Inovasi FinTech sering melampaui regulasi. OJK kesulitan memantau transparansi biaya, praktik penagihan curang, dan perlindungan data pribadi.
Kerangka Teori: Mengapa Pinjol Masif?
- Teori Ketidaksempurnaan Pasar Pinjol muncul sebagai respons terhadap “kegagalan” perbankan konvensional dalam melayani segmen risiko tinggi. Menggunakan data alternatif (jejak digital, transaksi e-commerce) mengatasi asimetri informasi.
- Technology Acceptance Model (TAM) Pengguna menerima Pinjol karena:
- Perceived Usefulness: Mengatasi syarat ketat bank, dana cepat untuk UMKM
- Perceived Ease of Use: Aplikasi intuitif, proses hanya beberapa klik via smartphone
Strategi Regulator dan Tantangan Etika
OJK dan BI telah membatasi suku bunga secara bertahap (sejak Januari 2024):
- Pinjaman konsumtif: maks. 0,1% per hari
- Pinjaman produktif (UMKM): 0,067%–0,1% per hari
Langkah ini melindungi konsumen, tetapi menekan margin Pinjol. Mereka beralih ke AI untuk credit scoring lebih akurat. Namun, praktik penagihan yang tidak etis masih menjadi sorotan, bahkan di platform legal.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk mewujudkan Pinjol yang bertanggung jawab:
- Pemberantasan Pinjol Ilegal Penutupan masif, pemblokiran server/aplikasi, dan penegakan hukum proaktif.
- Penguatan Regulasi Legal
- Integrasi wajib ke SLIK OJK
- Batas bunga adil yang seimbang (lindungi konsumen tanpa mematikan industri)
- Standar keamanan data dan transparansi biaya
- Peningkatan Literasi Keuangan Digital Edukasi masyarakat agar memahami risiko dan menggunakan Pinjol secara bijak.
- Social Credit Scoring Sistem penilaian holistik yang mempertimbangkan kapasitas bayar riil dan aspek sosial, bukan hanya kecepatan.
Kesimpulan
Pinjol adalah bukti kebutuhan masyarakat Indonesia akan akses kredit cepat dan inklusif. Ia berhasil secara kuantitatif (menjangkau jutaan orang), tetapi masih gagal dalam kualitas layanan dan mitigasi risiko sosial—terutama dari entitas ilegal.
Masa depan Pinjol tergantung pada transformasi: dari sekadar penyedia dana menjadi mitra inklusi yang bertanggung jawab. Dengan etika, akuntabilitas, dan keseimbangan antara profitabilitas industri serta kesejahteraan masyarakat, Pinjol dapat menjadi kekuatan positif bagi ekonomi Indonesia.


















































