Petugas Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal di Pandak dan Imogiri

2 hours ago 2

Petugas Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal di Pandak dan Imogiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama tim Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi gabungan di Imogiri. - Dok Satpol PP Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama tim Bea Cukai Jogja menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal pada Kamis (23/10/2025).

Operasi ini menyasar dua wilayah, yaitu Kapanewon Pandak dan Imogiri, dengan fokus utama pada penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

“Operasi ini merupakan upaya kami dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Bantul, sekaligus memastikan pelaksanaan ketentuan cukai berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ambar Sutadi, bersama unsur Bea Cukai Yogyakarta serta staf bidang penegakan Satpol PP Bantul. Tim pertama kali bergerak ke salah satu warung di Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan rokok ilegal di lokasi tersebut.

“Selanjutnya kami bergeser ke wilayah Kapanewon Imogiri, tepatnya di sebuah toko di Kalurahan Karangtalun. Di sana, tim menemukan rokok tanpa cukai sebanyak 600 batang dengan berbagai merek, baik jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM),” katanya

Atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai melakukan pemberkasan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik toko sebesar Rp739.000. Semua barang bukti berupa rokok tanpa cukai kemudian disita untuk proses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai Jogja.

Selain melakukan penyitaan, tim juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

“Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Tujuannya bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar pedagang memahami pentingnya menjual produk yang legal dan taat aturan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |