Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang pupuk Kujang, Indramayu, Jawa Barat belum lama ini. / Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan Pemerintah Pusat menurunkan harga jual pupuk bersubsidi tidak hanya disambut secara antusias oleh petani. Pasalnya, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul juga berharap kebijakan tersebut dapat mengoptimalkan penyerapan pupuk di kalangan petani di Bumi Handayani.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjoo Yuwono mengatakan, penyerapan pupuk bersubsidi di kalangan petani masih belum optimal. Hal ini tak lepas dari penyaluran yang berlangsung sampai pertengahan Oktober 2025.
Ia mencontohkan, untuk pupuk jenis Urea mendapatkan alokasi seberat 14.675 ton, namun baru terserap 6.954 ton atau penyerapannya baru sebesar 47% dari kuota. Hal sama juga terjadi pada jenis NPK atau Phonska.
Tahun ini, kata Raharjo, petani Gunungkidul mendapatkan alokasi 13.251 ton, tapi baru terserap seberat 6.884 ton atau penyerapannya baru 52%. Diharapkan adanya kebijakan menurunkan harga pupuk bersubsidi oleh Pemerintah Pusat bisa berdampak terhadap upaya optimalisasi penebusan oleh petani.
“Sekarang harganya lebih murah. Jadi, petani bisa lebih bersemangat untuk menebusnya sehingga penyerapannya bisa dioptimalkan,” katanya, Jumat (24/10/2025).
Disinggung mengenai alokasi pupuk subsidi yang belum terserap maksimal, ia mengakui kondisi dipengaruhi pola tanam di masyarakat. Mayoritas lahan di Gunungkidul yang didominasi tadah hujan, maka saat kemarau banyak yang dianggurkan alias tak digarap.
Otomatis, kata Raharjo, hal ini berpengaruh terhadap penebusan pupuk oleh petani. “Mudah-mudahan dengan mulai musim hujan yang ditandai dengan dimulainya masa tanam, maka akan banyak petani yang menebus sehingga kuta dapat terserap lebih optimal,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pertanian Gunungkidul, Rismiyadi mengatakan, sudah menerima surat keputusan tentang penurunan harga jual pupuk bersubsidi kepada petani. Kebijakan ini merupakan kabar bagus bagi para petani agar segera menebus kuota pupuk yang dimiliki.
“Dengan turunnya harga jual, maka akses ke petani jadi lebih terjangkau lagi,” kata Rismiyadi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Adanya penurunan ini, maka harga jual pupuk Urea subsidi turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Hal sama juga berlaku untuk jenis NPK atau phonska turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Diharapkan dengan kebijakan harga pupuk bersubsidi turun, maka dapat mengoptimalkan penyerapan di kalangan petani. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya meningkatkan pengawasan agar penyaluran dapat terus tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan.
Salah satu langkah dilakukan dengan menginstruksikan kepada petugas lapangan untuk mengawasi proses distribusi. Selain guna memastikan penyaluran tepat sasaran, juga bertujuan agar tidak ada kelangkaan di pasaran.
“Kami berkomitmen untuk pengawasan. Kami juga mengingatkan ke petani agar tidak menimbun atau memperjualbelikan pupuk yang jadi jatahnya karena kuota diberikan sebagai upaya mendukung dalam pemeliharaan tanaman yang ditanam,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































