Perdagangan Bayi ke Singapura, Tersangka Pesan Sejak dalam Kandungan

6 hours ago 5

Perdagangan Bayi ke Singapura, Tersangka Pesan Sejak dalam Kandungan Salah satu tersangka kasus sindikat perdagangan bayi saat digiring oleh petugas di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). (ANTARA - Rubby Jovan)

Harianjogja.com, BANDUNG—Pelaku perdagangan bayi berinisial AF telah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam kasus ini orang tua bayi yang sedang mengandung, menjalin komunikasi dengan pelaku berinisial AF melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA: Kasus Rekening Penerima Bansos Digunakan untuk Judol, Mensos: Kami Bakal Periksa Pendamping PKH

“AF menghubungi orang tua bayi yang mengiklankan bayi yang masih dalam kandungan lewat media sosial yaitu Facebook. Kemudian sepakat untuk bertemu,” kata Hendra di Bandung, Kamis (17/7/2025)

Hendra menuturkan komunikasi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orang tua akan menerima Rp10 juta dari pelaku.

Namun, pelaku hanya mentransfer Rp600 ribu untuk membayar ongkos bidan, dan langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati janji.

Ia mengatakan pihak orang tua yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, terungkap bahwa pelaku AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.

BACA JUGA: Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar

“Pelaku AF ini berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan Polda Jabar telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka, dan enam bayi berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan pihaknya masih mendalami motif dari para orang tua yang menjual bayi ke Singapura.

Surawan menyampaikan bahwa orang tua yang menjual bayi kepada para pelaku dapat berpotensi sebagai tersangka apabila memenuhi unsur pidana karena sengaja memperjualbelikan bayi.

“Keterangan dari satu korban karena motif ekonomi, kita masih menelusuri asal bayi-bayi itu, orang tuanya siapa, motifnya apa, sementara masih mendalami keterangan tersangka perekrut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |