Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyalurkan bantuan dana untuk peserta didik di Indonesia yang berhak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2024 dalam tiga termin untuk memastikan penyaluran yang lebih merata.
- Termin 1: Februari – April 2024, diperuntukkan bagi siswa yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2: Mei – September 2024, berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan terkait.
- Termin 3: Oktober – Desember 2024, untuk calon penerima PIP yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.
Penyaluran PIP pada Desember 2024 termasuk dalam termin tiga, disalurkan berdasarkan data penerima KIP dari DTKS, usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Baca juga: Kemkomdigi kerahkan PIP edukasi masyarakat 3T tentang Pilkada Damai
Besaran dana PIP 2024 bervariasi dan tergantung jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 per tahun untuk siswa SD kelas I sampai V hingga Rp1.800.000 per tahun untuk siswa SMA/SMK kelas X dan XI.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin di jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
PIP bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 sampai 21 tahun hingga tamat pendidikan menengah, mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan membantu anak putus sekolah kembali melanjutkan pendidikan.
Syarat menerima PIP, yang pertama, merupakan peserta didik satuan pendidikan dasar dan menengah berusia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin, terutama pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kedua, peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti yatim piatu, korban bencana, penyandang disabilitas, anak dari orang tua yang berstatus narapidana; atau anak berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas.
Baca juga: Cara cek penerima program PIP Desember 2024
Peserta didik dengan pertimbangan khusus membutuhkan rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan dana PIP Dikdasmen.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
- Kunjungi website resmi PIP: Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
- Cari menu "Cek Status Pencairan": Klik menu tersebut.
- Masukkan data: Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama lengkap, dan tanggal lahir dengan benar.
- Klik "Cek Pencairan": Sistem akan menampilkan informasi mengenai status pencairan dana Anda.
Cara Mencairkan Dana PIP
Jika peserta didik terkonfirmasi sebagai penerima PIP, dana yang disalurkan pemerintah dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, atau BSI. Caranya cukup mendatangi anjungan tunai mandiri bank atau kantor cabang bank yang ditunjuk, dengan membawa dokumen yang diperlukan, terutama kartu identitas diri.
Baca juga: Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP) dan syarat mendapatkannya?
Pastikan rekening bank yang terdaftar sudah aktif dan valid, cairkan dana sebelum batas waktu yang ditentukan agar bantuan tidak hangus, simpan bukti pencairan sebagai arsip penting, dan pergunakan dana secara bijak untuk keperluan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, atau membayar biaya sekolah.
Ketentuan Pembatalan PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dibatalkan jika peserta didik meninggal dunia, tidak melanjutkan pendidikan, menolak program, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pembatalan hak penerima PIP juga terjadi jika kondisi ekonomi keluarga penerima meningkat sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima, seperti tidak lagi terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), DTKS, atau pendapatan keluarga di atas Rp 4 juta per bulan, atau peserta didik tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan penerima dana PIP.
Dengan demikian, keberlanjutan penerimaan PIP sangat bergantung pada status pendidikan, kepatuhan hukum, kondisi ekonomi keluarga, dan kesesuaian dengan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Segini besaran dana untuk siswa penerima PIP Desember 2024
Baca juga: Begini cara cek PIP Kemenag 2024, program dana pendidikan bagi santri
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024