Penipuan Identitas Kependudukan Digital Banyak Terjadi di Jogja, Ini yang Dilakukan Pemkot

4 hours ago 2

Penipuan Identitas Kependudukan Digital Banyak Terjadi di Jogja, Ini yang Dilakukan Pemkot Petugas menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. / Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja terus menggencarkan aktivasi Identitas kependudukan digital (IKD). Sayangnya, upaya ini justru dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk penipuan.

Berdasar laporan, Pemkot Jogja mencatat ada tiga orang korban yang menderita kerugian akibat penipuan berkedok aktivasi IKD. Untuk mengantisipasi berulangnya kasus, Pemkot mengeluarkan surat edaran (SE).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Septi Sri Rejeki, membenarkan adanya tiga orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian materiel masing-masing Rp1 juta, Rp17 juta, dan Rp7 juta. Selain itu, ada puluhan orang yang telah dihubungi untuk dibidik menjadi korban penipuan hingga saat ini.

Dia menuturkan selama ini modus yang dilakukan pelaku yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Jogja menghubungi korban melalui telepon, video call, atau WhatsApp untuk meminta korban mengaktivasi IKD. Kemudian, setelah korban mengangkat sambungan telepon atau video call tersebut, korban akan diarahkan untuk membuka laman tertentu.

Dari situ, uang korban yang terhubung dengan mobile banking yang tercatat dengan nomor tersebut terkuras. Padahal, menurut Septi, jajarannya tidak pernah menghubungi warga secara personal melalui kanal tersebut.

Karena itu, Pemkot Jogja menerbitkan SE Sekda Kota Jogja No.100.3.4/2378 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivitas IKD, sekaligus mengimbau agar masyarakat untuk mengantisipasi modus penipuan tersebut. “Aktivasi IKD tidak memerlukan verifikasi data melalui telepon atau Whatsapp,” paparnya.

Septi menambahkan proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Disdukcapil Kota Jogja, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau tempat pelayanan resmi lainnya. Dia pun meminta agar warga agar tidak membagikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), atau data pribadi lainnya melalui kanal telepon atau Whatsapp.

“Imbauannya agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan cyber dengan tidak memberikan data pribadi karena dapat berdampak penipuan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |