Penggeledahan deClan, Polisi Bekukan 2 Ruangan dan Sita Rp60 Miliar

9 hours ago 7

Penggeledahan deClan, Polisi Bekukan 2 Ruangan dan Sita Rp60 Miliar

Polri membekukan dua ruangan di de'Clan Signature dan money changer usai penggeledahan kasus korupsi serta TPPU, menyita hampir Rp60 miliar. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya memberlakukan status quo terhadap dua ruangan kerja di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan, serta fasilitas money changer di lokasi yang sama setelah melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai berbagai mata uang yang nilainya setelah dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar.

Langkah pembekuan aktivitas di lokasi itu dilakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penyidikan masih berlangsung. Polisi menegaskan status quo hanya berlaku pada area yang menjadi objek penyidikan sehingga aktivitas usaha di bagian lain tetap dapat berjalan.

Dua Ruangan Dibekukan untuk Kepentingan Penyidikan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dua ruangan yang dijadikan kantor sekaligus tempat penyimpanan dokumen dan uang menjadi fokus penyidikan.

"Terkait ruang kerja ataupun dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang, brankas itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," kata dia.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar menyerupai sebuah kamar dengan dimensi sekitar 2 x 1 meter. Brankas itu digunakan sebagai tempat penyimpanan dokumen penting dan uang.

Meski area lantai dua dibekukan, Budi memastikan operasional perusahaan di lantai satu tidak terdampak oleh proses penyidikan.

"Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai satu," ujarnya.

Money Changer Ikut Berstatus Quo

Selain ruang kantor di Kafe de'Clan Signature, Polda Metro Jaya juga menetapkan status quo terhadap fasilitas money changer yang berada di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kortastipidkor mengamankan berbagai barang bukti yang dimasukkan ke dalam tiga koper. Barang bukti itu terdiri atas dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam beberapa mata uang.

"Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone yang akan kita lakukan analisa secara digital forensik, termasuk ada CCTV," katanya.

Polisi Sita Hampir Rp60 Miliar

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan nilai uang tunai yang disita dari lokasi penggeledahan di de'Clan Signature mencapai hampir Rp60 miliar setelah dikonversi ke dalam rupiah.

Rinciannya meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah senilai Rp259.159.000.

"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," katanya.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler yang akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam penggeledahan terpisah di Koin Money Changer yang berada di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga mengamankan uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

"Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim," ujarnya.

Polisi Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Budi Hermanto juga menanggapi isu yang beredar mengenai kepemilikan restoran yang menjadi lokasi penggeledahan dan dikaitkan dengan pejabat Jampidsus. Ia menegaskan kepolisian tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak akan berspekulasi mengenai informasi di luar proses penyidikan.

"Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |