Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan rencana penghapusan utang atau pemutihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana alam di Sumatra tidak terbatas pada sektor pertanian. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima KUR di wilayah terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan relaksasi kredit macet itu menyasar seluruh debitur KUR yang terdampak bencana, tanpa pengecualian sektor usaha.
“Ya pokoknya [penerima manfaat] di daerah terdampak kepada bencana. [Untuk] seluruh penerima KUR, UMKM di sana,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Terkait pembiayaan pemutihan utang, Airlangga menjelaskan beban fiskal akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah akan mengalkulasi kebutuhan anggaran dari pos subsidi bunga KUR yang telah dialokasikan.
“Nanti kita lihat kan kita punya total subsidi bunga. Kan dihitung nanti dari situ berapa. Dan ini kan sifatnya jangka panjang, program setahun ke depan, setahun kedua, dan sebagainya,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah belum merilis angka pasti terkait jumlah debitur maupun nilai outstanding kredit yang akan dihapusbukukan. Airlangga menyebut proses pendataan masih terus berlangsung seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi dengan bank-bank penyalur KUR selama sepekan terakhir untuk memetakan dampak bencana terhadap UMKM.
Menurut Maman, pemetaan tersebut akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan guna merumuskan skema bantuan yang paling sesuai dengan tingkat kerusakan yang dialami pelaku usaha. Pemerintah akan mengklasifikasikan UMKM terdampak ke dalam tiga zona, yakni terdampak permanen, semi permanen, dan kategori lainnya.
“Misalnya ada UMKM yang sudah terdampak secara permanen, misalnya, karena betul-betul sudah nggak bisa, rumahnya hancur, tempat usahanya hancur,” ujar Maman di sela acara 40 BIG Conference 2025 bertajuk Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi di Raffles Hotel, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Langkah tersebut, lanjut Maman, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembebasan KUR bagi UMKM terdampak bencana. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu validasi data lapangan.
Pemerintah pun belum dapat memastikan jumlah debitur maupun total UMKM yang terdampak bencana di Aceh dan wilayah Sumatra lainnya. Situasi di lapangan masih dinamis, termasuk bertambahnya wilayah terdampak dan korban.
“Kami belum tahu jumlahnya berapa [UMKM] yang terkena dampak. Makanya ini terus akan kami petakan,” imbuhnya.
Maman menambahkan, kriteria UMKM penerima pembebasan atau keringanan KUR akan dirinci lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah daerah yang terisolasi akibat kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan yang terputus, sehingga menyulitkan proses pendataan di beberapa lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com


















































