Foto ilustrasi. - Dok.
Harianjogja.com, DENPASAR—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan akan menolak premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang hendak mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT).
Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Senin, menyikapi ramainya media sosial membahas kehadiran ormas baru yang berasal dari luar Bali dan mendapat penolakan dari penduduk lokal.
Diketahui ormas yang belakangan menjadi sorotan masyarakat Bali adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang ternyata telah membentuk kelompok di Bali dan menyatakan akan membangun Bali.
BACA JUGA: Sejumlah Warga Solo Adukan Penahanan Ijazah oleh Perusahan
“Belum mendaftar, ya tidak akan diterima [pengajuan SKT] karena negara kan berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” kata Koster.
Pemprov Bali bersama aparatur penegak hukum sepakat menolak ormas preman yang justru dinilai akan mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk pariwisata.
Koster menjelaskan ormas adalah bagian dari kebebasan berserikat yang menjadi hak asasi manusia dan dijamin undang-undang.
Namun, organisasi masyarakat berkewajiban memelihara nilai agama, kebudayaan, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
Jika di pusat suatu ormas mendapat izin menurut Koster tidak berarti daerah tidak dapat menolak apalagi jika merugikan daerah dan kompak ditolak seluruh masyarakat berdasarkan aspirasi yang disampaikan di berbagai media.
“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur, supaya dia tertib, kondusif dan memberi kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, karena itu keberadaan ormas itu diatur secara khusus dan harus mendaftar di pemerintah daerah,” ujarnya.
Hingga saat ini Pemprov Bali mendata ormas yang resmi mengantongi SKT berjumlah 298 organisasi dimana mereka bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.
BACA JUGA: Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 pengurus ormas yang berada di daerah wajib melaporkan badan kepengurusannya ke Kesbangpol, dimana gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT dengan pertimbangan kondisi di wilayah.
“Berkaitan dengan keberadaan ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali,” ucap Wayan Koster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara