Para petugas saat melakukan proses pencarian terhadap tiga korban yang dinyatakan hilang saat bencana longsor di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/12/2025). (ANTARA - Rubby Jovan)
Harianjogja.com, BANDUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, memperpanjang proses pencarian tiga korban longsor di Arjasari selama tiga hari ke depan. Sebelumnya, operasi pencarian oleh Basarnas dan tim gabungan telah berlangsung selama tujuh hari sesuai ketentuan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa pencarian lanjutan akan dilakukan relawan desa dengan pengawasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tiga warga yang masih hilang dalam longsor pada 5 Desember lalu adalah Aisyah (60), Citra (20), dan Alfa (11).
“Pencarian oleh Basarnas dan tim gabungan akan kita akhiri malam ini. Namun, pencarian lanjutan tetap dilakukan oleh relawan desa dengan pengawalan BPBD,” ujar Dadang, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa penghentian resmi operasi pencarian oleh tim gabungan merujuk Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (SAR). Meski demikian, keluarga korban memahami aturan tersebut dan meminta proses pencarian diperpanjang hingga Minggu.
Menurut Dadang, berbagai upaya pencarian sudah dilakukan, termasuk penggunaan alat-alat pendeteksi, namun hingga kini belum ditemukan tanda-tanda keberadaan korban.
“Jika ditemukan indikasi lokasi jenazah, Basarnas akan kembali diturunkan untuk melakukan pencarian lanjutan,” tambahnya.
Selain pencarian, Pemkab Bandung mulai menyiapkan langkah perlindungan bagi warga yang tinggal di wilayah rawan bencana. Pemerintah akan melakukan pendataan rumah terdampak dan memberikan bantuan uang kontrakan selama tiga bulan hingga Februari.
Dadang juga menyebutkan bahwa bantuan relokasi telah disiapkan. Enam keluarga akan memperoleh tanah dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, yang selanjutnya akan dibangun rumah dengan dukungan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































