Pelunasan Haji 2026 Dimulai, Batas Akhir 23 Desember 2025

1 day ago 6

Harianjogja.com, BANDARLAMPUNG—Kementerian Haji dan Umrah menetapkan pelunasan biaya haji tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember, mencakup jemaah reguler lunas tunda, kuota berjalan, serta calon jemaah prioritas lansia.

"Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jemaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran," kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf di Bandarlampung, Senin (24/11/2025).

Dia mengatakan bahwa calon jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama yakni jemaah haji reguler lunas tunda berangkat atau mereka yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal.

"Kemudian calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jemaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia)," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk pelunasan jemaah haji reguler tahap ke 2 akan dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di masing-masing propinsi.

"Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jemaah haji lanjut usia," kata dia.

Kemudian, lanjut Gus Irfan, sisa kuota juga dapat dipergunakan untuk jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya. Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga serta jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

"Nantinya daftar calon jemaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id," kata dia.

Dia pun menghimbau bagi calon jemaah haji yang diumumkan berhak melunasi agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing masing sebelum melakukan pelunasan di Bank/BPS Bipih tempat melakukan pembayaran setoran awal.

"Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke [email protected]," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |