Panduan lengkap membuat Kartu Keluarga, cara dan persyaratannya

2 months ago 56

Jakarta (ANTARA) - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen wajib bagi setiap keluarga di Indonesia yang berisi informasi detail tentang anggota keluarga, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hubungan keluarga, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan serta pekerjaan.

KK menjadi dasar administrasi kependudukan yang penting untuk penerbitan dokumen seperti KTP elektronik dan akta lahir, sekaligus mempermudah berbagai keperluan administratif.

Selain itu, KK berfungsi sebagai syarat utama dalam mengakses layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengajuan bantuan sosial, dan pengurusan pernikahan. Di sektor keuangan, KK juga sering digunakan untuk verifikasi data nasabah saat mengajukan kredit atau pinjaman.

Dokumen ini memainkan peran kunci dalam menjaga keakuratan data di sistem informasi nasional, mencatat perubahan data kependudukan seperti kelahiran, kematian, atau pindah domisili, serta mendukung pengurusan keperluan hukum seperti pembagian waris dan dokumen legal lainnya.

Untuk membuat Kartu Keluarga (KK), ada beberapa hal yang perlu dipahami, mulai dari cara, syarat, hingga prosedur yang harus diikuti.

Pembuatan KK dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau melalui layanan online jika tersedia. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen yang sesuai dengan ketentuan, pengisian formulir, hingga verifikasi oleh petugas.

Cara membuat Kartu Keluarga (KK)

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW

Langkah pertama adalah meminta surat pengantar dari RT setempat. Setelah itu, surat tersebut perlu distempel di RW untuk validasi.

2. Mengunjungi Kantor Kelurahan

Selanjutnya, Anda harus mendatangi kantor kelurahan di tempat tinggal Anda untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.

3. Menyerahkan persyaratan

Setelah mengisi formulir, serahkan persyaratan yang diminta ke pihak kelurahan. Proses ini biasanya dilakukan dengan melampirkan dokumen yang relevan seperti surat pengantar RT/RW dan dokumen pendukung lainnya.

4. Proses verifikasi dan penerbitan KK

Pihak kelurahan akan melakukan verifikasi data dan proses penerbitan KK baru. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan KK yang sudah sah dan terdaftar secara resmi.


Syarat-syarat untuk membuat Kartu Keluarga (KK)

Syarat pembuatan KK dapat bervariasi tergantung pada situasi. Berikut beberapa kondisi yang memerlukan syarat yang berbeda:

1. Pembuatan KK Baru karena membentuk keluarga baru

  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/Perceraian yang belum tercatat.

2. Penggantian kepala keluarga

  • Akta cerai atau akta kematian.

3. Pisah KK

  • Fotokopi KK lama.
  • Usia 17 tahun atau sudah menikah, dibuktikan dengan KTP-el.

4. Pindah datang penduduk tanpa kepala keluarga

  • Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang.

5. Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri

  • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia.

6. Penduduk rentan administrasi kependudukan

  • Surat keterangan penggantian identitas.

7. Orang asing yang mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

  • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan.

8. Penerbitan KK karena perubahan data

  • KK lama dan bukti perubahan peristiwa kependudukan.

9. KK hilang atau rusak

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK rusak, serta KTP-el.

Baca juga: Cara unduh dan cetak Kartu Keluarga secara online dengan aplikasi IKD

Baca juga: Apa saja kegunaan Kartu Keluarga? Simak penjelasannya

Baca juga: Panduan lengkap cara cek Kartu Keluarga (KK) secara online

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |