KGPA Anom Hamangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Ing Mataram saat memberikan keterangan dalam jumenengan Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Rabu (1/3/2023). (Solopos.com - Wahyu Prakoso)
Harianjogja.com, SOLO — Sebelum wafat, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Solo, Paku Buwono (PB) XIII menobatkan putra bungsunya, Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro) sebagai putra mahkota penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Meninggalnya PB XIII, Minggu (2/11/2025) pagi, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat trah Mataram. Saat ini seluruh pihak terkait di lingkungan Keraton Solo tengah fokus pada prosesi pemakaman sesuai tradisi yang sudah berjalan selama ratusan tahun.
Pantauan jurnalis Espos di lokasi, Keraton Solo cukup sibuk dengan berbagai persiapan. Karangan bunga duka cita juga mulai berdatangan. Sesuai tradisi, jenazah PB XIII akan dimakamkan di Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (3/11/2025). Sebelum itu, jenazah disemayamkan di Pendapa Sasana Sewaka Keraton Surakarta, Baluwarti, Minggu (2/11/2025) malam.
Pertanyaan berikutnya setelah prosesi pemakaman adalah siapa yang akan meneruskan takhta PB XIII sebagai Raja Keraton Solo. Seperti diketahui, PB XIII sudah menunjuk seorang putranya sebagai putra mahkota yang akan menjadi penerusnya sebelum meninggal dunia.
Berdasarkan catatan Espos, Raja Keraton Solo PB XIII menobatkan putra bungsunya, Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purboyo sebagai putra mahkota penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada Minggu (27/2/2022).
KGPH Purboyo kemudian mendapatkan kedudukan dengan nama Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau KGPAA Hamangkunegoro.
Dengan sebutan itu yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai putra mahkota dan akan menjadi penerus Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Solo apabila terjadi suksesi.
KGPAA Hamangkunegoro merupakan putra PB XIII dari hasil pernikahan dengan Asih Winarni atau KRAy Pradapaningsih atau GKR Pakubuwana. Hamangkunegoro lahir pada 2002 dengan nama GRM Suryo Mustiko. Dalam terminologi trah Mataram, nama itu dipersepsikan sebagai anak permaisuri alias garwa padmi, yakni calon kuat pengganti raja.
Total PB XIII memiliki tujuh anak dari tiga kali pernikahannya. Selain Hamangkunegoro, ada satu lagi anak laki-laki PB XIII yang bernama GRM Suryo Suharto atau KGPH Mangkubumi.
Sedangkan lima anak lainnya perempuan yakni GRAy Rumbai Kusuma Dewayani atau GKR Timur, GRAy Devi lelyana, GRAy Ratih Widyasari, BRAy Sugih Oceani, dan GRAy Putri Purnaningrum.
Pro Kontra
Saat dinobatkan sebagai putra mahkota, Purboyo masih berusia 20 tahun dan masih menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pada September 2025, pangeran muda itu merayakan ulang tahunnya yang ke-23.
"Sugeng Ambal Warsa Ingkang kaping 23 tahun Pangeran Pati Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram. Semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, diberikan berkah umur panjang, kesehatan, ketentraman, dan kekuatan. Hayu, hayu, Rahayu," tulis unggahan akun Instagram @kraton_solo pada 26 September 2025.
Penobatan KGPH Purboyo sebagai putra mahkota sempat menimbulkan pro kontra. Adik PB XIII sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GKR Wandansari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Pruboyo sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak sesuai adat.
Menurutnya, pengangkatan KGPH Puruboyo sebagai Adipati Anom atau putra mahkota, merupakan sikap pribadi Sinuhun atau tak sesuai adat. Apalagi bila dilihat dari status ibunda Purboyo saat dinikahi Sinuhun.
Menurut dia, seorang istri permaisuri ketika dinikahi harus dalam kondisi masih perawan, dan posisi perkawinannya itu adalah bhayangkari, yaitu dinikahkan di Pendapa Sasana Sewaka, serta yang menikahkan Sinuhun bapaknya.
“Jadi dari dasar ibunya saja sudah tidak memenuhi syarat. Kalau sekarang dipaksakan berarti Sinuhun menyalahi aturan adat. Kalau orang omong, Sinuhun itu punya hak prerogatif, prerogatif seperti apa. Orang harus tahu,” urai dia, Senin (7/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat PB XIII wafat pada Minggu (2/11/2025) dalam usia 77 tahun. Kabar tersebut dikonfirmasi istri KGPH Adipati Dipokusumo, Raden Ayu (RAy ) Febri Hapsari Dipokusumo.
Dalam keterangan tertulisnya ia mengonfirmasi sang raja telah berpulang pada Minggu pukul 07.00 WIB. Raja Keraton Solo itu mengembuskan napas terakhir di RS Indriati Solo Baru setelah beberapa waktu terakhir dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan. "Njih, jam 7 pagi tadi di RS Indriyati," tulis Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id


















































