Operasi Keselamatan Progo 2026 di Bantul, 40 Pelanggar Ditindak

12 hours ago 6

Operasi Keselamatan Progo 2026 di Bantul, 40 Pelanggar Ditindak Petugas saat melakukan Operasi Zebra Progo 2025, hasilnya 3.029 pengendara mendapat teguran. Dok Polres Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mulai menggelar Operasi Keselamatan Progo 2026 dengan menindak puluhan pelanggar lalu lintas di hari pertama pelaksanaan, Selasa (3/2/2026).

Sebanyak 40 pengendara tercatat melanggar aturan dan mendapatkan teguran tertulis dari petugas. Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang tampak secara langsung serta berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sedikitnya terdapat 40 pelanggar yang kami berikan teguran tertulis pada hari pertama operasi,” ujarnya.

Selain penindakan, aparat kepolisian juga mengedepankan kegiatan preventif melalui edukasi keselamatan. Petugas membagikan brosur, leaflet, hingga stiker imbauan kepada pengguna jalan.

Sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai kanal informasi, baik media elektronik, media cetak, maupun media sosial.

“Hari pertama operasi kami manfaatkan untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas secara masif,” imbuh Rita.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Progo 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat Progo yang biasanya digelar saat arus mudik Lebaran.

“Melalui langkah preventif dan preemtif ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga tercipta kondisi yang aman, nyaman, dan selamat,” kata Bayu.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama meliputi aksi balap liar, pengendara tanpa helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hingga sepeda motor yang masuk jalur cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |