OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional

2 days ago 4

OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia. Langkah tersebut mencakup penguatan likuiditas, transparansi kepemilikan, tata kelola emiten, hingga pendalaman pasar guna meningkatkan daya saing di tingkat global.

Salah satu agenda utama dalam paket reformasi tersebut adalah kebijakan peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik (free float). OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) berencana menaikkan ketentuan free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, sebagai upaya menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan praktik internasional.

“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten jadi 15 persen, meningkat dari saat ini 7,5 persen. Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan emiten mempertanyakan berapa lama? Kita tentu saja ada stages (tahapan)-nya,” ujar Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Minggu.

Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa ketentuan free float terbaru akan langsung diberlakukan bagi emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara itu, emiten yang telah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya.

Selain peningkatan free float, rencana aksi kedua OJK difokuskan pada penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas, kepercayaan, dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia, yang akan disertai penguatan pengawasan dan penegakan ketentuan transparansi UBO.

“Penguatan transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan investability pasar modal Indonesia,” kata Friderica di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada rencana aksi ketiga, OJK memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. Langkah ini mencakup pendetailan tipe investor sesuai praktik global, serta penguatan ketentuan keterbukaan informasi kepemilikan saham emiten.

Rencana keempat diarahkan pada dorongan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan. Dalam proses ini, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempersiapkan implementasi kebijakan demutualisasi bursa.

Selanjutnya, rencana kelima menitikberatkan pada penegakan peraturan dan sanksi. OJK menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Rencana keenam berkaitan dengan penguatan tata kelola emiten, melalui peningkatan standar governance, antara lain kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi dan sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Pada rencana ketujuh, OJK mendorong pendalaman pasar secara terintegrasi, dengan akselerasi pengembangan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), dan infrastruktur yang dilaksanakan secara terkoordinasi.

Sementara itu, rencana kedelapan menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas pemangku kepentingan. OJK akan memperkuat kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi, guna mendorong reformasi struktural pasar modal yang berkelanjutan dan inklusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |