Nusron Wahid Hormati Penyidikan KPK, Soroti Pembenahan Layanan ATR/BPN

3 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucapnya dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan KPK mengenai dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron Serahkan Proses Penyidikan kepada KPK

Nusron mengatakan proses hukum yang berlangsung diharapkan tidak hanya berjalan untuk mengungkap perkara, tetapi juga menjadi momentum bagi pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.

Menurut dia, perbaikan tersebut diperlukan agar tata kelola pelayanan pertanahan semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Nusron juga ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Ia memilih menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan penyidikan merupakan kewenangan KPK sehingga perkembangan perkara akan mengikuti hasil pemeriksaan resmi lembaga tersebut.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

KPK sendiri menyatakan kemungkinan memanggil Nusron Wahid dalam perkara tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap Nusron akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga menyita barang bukti berupa uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Delapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status mereka dalam perkara tersebut tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan KPK, sementara dugaan tindak pidananya masih dalam proses penyidikan.

KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen

Perkembangan penyidikan berlanjut pada Kamis (17/9/2026), ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Tiga ruangan tersebut adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam perkara HGB Summarecon.

Namun, KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut. Budi mengatakan penggeledahan saat itu difokuskan pada tiga ruangan dirjen dan ruangan direktorat terkait.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Lembaga antirasuah masih akan melihat kebutuhan penyidikan untuk menentukan langkah berikutnya.

Nusron Dukung Proses Penegakan Hukum

Di tengah proses tersebut, Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif. Ia menempatkan proses hukum KPK sebagai kewenangan aparat penegak hukum.

Sikap tersebut disertai harapan agar proses yang sedang berjalan dapat menjadi bagian dari pembenahan internal, khususnya dalam pelayanan pertanahan.

Bagi Kementerian ATR/BPN, perbaikan pelayanan menjadi salah satu hal yang ditekankan Nusron ketika merespons penyidikan KPK. Ia berharap tata kelola di lingkungan kantor pertanahan dapat semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Sementara itu, penyidikan KPK masih berjalan. Selain mendalami perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, KPK juga menyatakan menduga terdapat pihak swasta lain yang berkaitan dengan kasus di lingkungan ATR/BPN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |