Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik pencucian uang hasil korupsi. Kini, para pelaku tidak hanya menyembunyikan uang di rekening atau properti, tetapi juga memanfaatkan relasi personal dengan perempuan muda — yang kerap disebut “ani-ani” — untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Modus ini menjadi alarm serius, karena bisa melibatkan generasi muda tanpa sadar.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan fenomena ini muncul karena pelaku kesulitan menyembunyikan uang dari pengawasan lembaga seperti PPATK. “Pelaku korupsi didominasi laki-laki, sekitar 81%. Ketika semua kebutuhan sudah terpenuhi, mereka bingung menempatkan uang agar tidak terdeteksi,” ujarnya dalam sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, dikutip Senin (20/4/2026).
Kondisi itu mendorong pelaku mencari jalur di luar sistem keuangan formal. Modusnya: mendekati perempuan muda, membiayai kebutuhan hidup mereka, dan menjadikan mereka sebagai perantara penyimpanan uang haram.
“Mulai mencari yang muda-muda, didekati, dibiayai. Dari situ uang mengalir. Padahal, ketika uang hasil korupsi diberikan dan diterima, di situlah sudah masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” tegas Ibnu.
Dalam perspektif hukum, praktik tersebut termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang mengkhawatirkan, pihak penerima dana — termasuk perempuan muda yang mungkin tidak menyadari asal uang — juga berpotensi terseret hukum sebagai pelaku pasif. “Setidaknya bisa dikenakan pasal penadahan. Ada konsekuensi hukum yang tidak ringan,” lanjutnya.
Bagi Anda generasi muda, terutama perempuan, waspadalah jika ada tawaran dukungan finansial dari seseorang dengan imbalan yang tidak jelas. Jangan sampai Anda menjadi korban sekaligus pelaku kejahatan finansial tanpa sadar. KPK menilai modus ini menunjukkan adaptasi pelaku korupsi dalam menghindari pelacakan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan sosial yang terlibat dalam aliran dana ilegal.
KPK mengingatkan pentingnya kesadaran publik, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak dalam praktik kejahatan finansial berkedok hubungan personal. Sebab, dalam hukum, ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Jika Anda menerima uang dari seseorang yang diduga berasal dari korupsi, Anda bisa dijerat hukum. Jadi, pahami risikonya. Jangan tergiur. Pantau terus informasi dari KPK dan jaga diri Anda dari jeratan hukum yang tidak disadari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































