Menteri PPPA Kawal Kasus Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

10 hours ago 3

Menteri PPPA Kawal Kasus Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan terhadap balita berusia 4 tahun yang meninggal dunia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi peringatan serius bagi upaya perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga atau ranah domestik.

Menurut Arifah, anak merupakan kelompok yang paling rentan sehingga keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas seluruh pihak.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Motif Diduga Dipicu Rasa Cemburu

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian PPPA, motif dugaan kekerasan dipicu rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban.

Pelaku diduga merasa nenek korban memberikan perhatian yang lebih besar kepada korban dibandingkan cucu yang merupakan anak hasil pernikahan pelaku dengan ayah korban.

Kementerian PPPA Apresiasi Respons Cepat

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi.

Kedua institusi tersebut dinilai sigap menindaklanjuti laporan, mengamankan pelaku, serta memberikan penanganan medis kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku Terancam Hukuman Lebih Berat

Menteri PPPA menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang menimpa anak.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Karena pelaku merupakan orang tua korban, yakni ibu tiri, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Kementerian PPPA Terus Pantau Penanganan Kasus

Arifah mengatakan Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah melakukan koordinasi sejak 9 Juli 2026.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau proses hukum sekaligus memastikan penanganan korban, termasuk berkoordinasi terkait pembiayaan perawatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |