Mengenal UU yang melindungi kaum disabilitas

2 months ago 35

Jakarta (ANTARA) - Tanggal 3 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional.

Peringatan ini menjadi momen penting mengingatkan kesadaran dan memberikan dukungan terhadap hak-hak serta kesejahteraan penyandang disabilitas.

Hari Penyandang Disabilitas Internasional dicanangkan pada tahun 1992 melalui resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 47/3.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan situasi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya.

Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individu normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Disabilitas merupakan kondisi tubuh atau fungsi yang dimiliki seseorang yang dinilai terganggu dalam melakukan aktivitas tertentu (pembatasan aktivitas) dan berinteraksi dengan dunia di sekitarnya.

Istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada fungsi individu, termasuk gangguan fisik, gangguan sensorik, gangguan kognitif, gangguan intelektual, penyakit mental, dan berbagai jenis penyakit kronis.

Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang memperhatikan dan mewadahi tentang hak penyandang disabilitas menjalani kehidupannya dalam bermasyarakat.

Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan lainnya. Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 (2) berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai bentuk kekuataan hukum dalam perlindungan penyandang disabilitas.

Sebelumnya sudah ada undang-undang serupa yakni UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Namun, pemerintah menganggap UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas.

Dalam UU Penyandang Disabilitas, sebagai upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak penyandang disabilitas. Pada Pasal 5 ayat 1 dalam UU Penyandang Disabilitas, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh:

  1. Hidup
  2. Bebas dari stigma
  3. Privasi
  4. Keadilan dan perlindungan hukum
  5. Pendidikan
  6. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
  7. Kesehatan
  8. Politik
  9. Keagamaan
  10. Keolahragaan
  11. Kebudayaan dan pariwisata
  12. Kesejahteraan sosial
  13. Aksesibilitas
  14. Pelayanan Publik
  15. Pelindungan dari bencana
  16. Habilitasi dan rehabilitasi
  17. Konsesi
  18. Pendataan
  19. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
  20. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
  21. Berpindah tempat dan kewarganegaraan
  22. Bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Disamping dengan Undang-Undang tentang penyandang disabilitas, pemerintah juga telah melakukan upaya melindungi hak penyandang disabilitas melalui berbagai peraturan Perundang Undangan, diantaranya UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dalam melindungi mereka dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan melalui komitmen dengan asas perlindungan dan dukungan dari semua pihak, guna mendorong masyarakat inklusif untuk pemberdayaan penyandang disabilitas menuju Indonesia yang lebih baik.

Baca juga: Perusahaan wajib mempekerjakan kaum disabilitas, begini ketentuannya

Baca juga: Wapres Gibran yakin disabilitas miliki potensi besar majukan Indonesia

Baca juga: Wapres: HDI momentum ciptakan ekosistem nyaman bagi disabilitas

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |