Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo kembali menorehkan langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 90 sertipikat hak atas tanah diserahkan langsung kepada masyarakat di Balai Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kamis (23/10).. - ist
KULONPROGO— Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo kembali menorehkan langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 90 sertipikat hak atas tanah diserahkan langsung kepada masyarakat di Balai Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kamis (23/10).
Penyerahan ini menjadi bagian dari target 280 bidang tanah yang disertipikatkan melalui Program PTSL di Kabupaten Kulon Progo sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kalurahan Karangsewu dengan penyerahan 120 sertipikat, dan di Kalurahan Sukoreno sebanyak 40 sertipikat.
Menariknya, seluruh sertipikat yang dibagikan kali ini merupakan sertipikat elektronik (e-sertipikat). Inovasi digital ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Melalui penerapan sertipikat elektronik, data kepemilikan tanah tersimpan secara aman di sistem digital nasional, meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik, sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan mereka secara daring.
Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng menyampaikan, “Penerapan sertipikat elektronik adalah langkah konkret menuju tata kelola pertanahan yang transparan, efisien, dan berkelanjutan. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya sebagai aset produktif yang mendukung kesejahteraan.”
Program PTSL sendiri merupakan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah secara menyeluruh, cepat, dan transparan. Melalui legalisasi aset tanah ini, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih luas terhadap modal usaha, peningkatan ekonomi keluarga, serta penurunan potensi sengketa pertanahan di masa depan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kulon Progo dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program ini. Kolaborasi lintas sektor menunjukkan bahwa pengelolaan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari pembangunan manusia dan keadilan sosial.
Lebih dari sekadar dokumen legal, sertipikat tanah elektronik mencerminkan transformasi budaya pelayanan publik menuju sistem pertanahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































